Tubuh yang Diperdagangkan

May 13, 2026

Kuota Tanpa Kuasa

Menjelang Pemilu 2029, partai politik Indonesia menghadapi tekanan yang semakin rumit. Mereka bukan hanya dituntut memenangkan suara di tengah pemilih muda yang cair dan tidak loyal terhadap partai, melainkan juga dipaksa menghadapi pertanyaan yang selama ini berhasil dihindari: apakah partai benar-benar percaya pada demokrasi representatif, atau sekadar memanfaatkannya sebagai dekorasi elektoral.

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi mengubah medan itu secara drastis. MK memutuskan partai politik dapat digugurkan dari daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Dengan kata lain, keterwakilan perempuan bukan lagi sekadar imbauan moral atau formalitas administratif, melainkan syarat wajib dengan konsekuensi elektoral nyata.

Di atas kertas, putusan ini tampak progresif. Ia memperkuat afirmasi politik perempuan yang selama bertahun-tahun sering dipermainkan melalui manipulasi nomor urut, caleg pelengkap, hingga praktik “pinjam nama” untuk memenuhi syarat administrasi. Akan tetapi, jika dibaca menggunakan kacamata analisis Arya Fernandes, problem sesungguhnya mungkin jauh lebih dalam daripada sekadar memenuhi angka 30 persen.

Sebab tantangan terbesar partai menuju 2029 bukan lagi soal menghadirkan perempuan di daftar caleg, melainkan menghadirkan kuasa politik yang sungguh-sungguh bagi mereka.

Baca juga: Ketika Feminisme Dianggap Ancaman

Partai dan Demokrasi Simbolik

Dalam berbagai analisisnya, Arya Fernandes berulang kali menyoroti lemahnya kaderisasi partai di Indonesia. Rekrutmen politik masih sangat bergantung pada elite, modal, popularitas, dan kedekatan patronase. Partai belum berkembang menjadi institusi demokrasi modern yang membangun kader secara panjang dan sistematis. (detiknews)

Di titik inilah putusan MK menciptakan dilema besar bagi partai politik.

Karena selama ini, banyak partai masih memperlakukan kuota perempuan sebagai kebutuhan administratif untuk lolos pemilu, bukan sebagai proyek transformasi demokrasi internal. Perempuan hadir agar partai terlihat inklusif, modern, dan taat regulasi. Tubuh perempuan menjadi bagian dari citra demokrasi yang dipajang dalam baliho kampanye dan konferensi pers.

Pierre Bourdieu menyebut situasi seperti ini sebagai politik simbolik: ketika representasi visual lebih dipentingkan dibanding distribusi kuasa yang nyata.

Maka tantangan partai menuju 2029 sesungguhnya bukan hanya memenuhi kuota perempuan agar tidak didiskualifikasi KPU. Tantangan mereka adalah membangun kader perempuan yang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan politik, bukan sekadar hadir di daftar pencalonan.

Karena jika struktur internal partai tetap oligarkis, kuota 30 persen berisiko berubah menjadi demokrasi kosmetik: terlihat setara di permukaan, tetapi tetap timpang di ruang kuasa sebenarnya.

Simak juga: Ibuisme Negara dan Warisan Patriarki Orde Baru

Politik Mahal, Perempuan Mahal

Salah satu poin terpenting dalam analisis Arya Fernandes adalah soal mahalnya biaya politik Indonesia. Pemilu membutuhkan logistik besar, jaringan patronase luas, dan sumber daya finansial yang tidak kecil. Dalam sistem seperti itu, partai cenderung mencari kandidat yang sudah memiliki modal ekonomi atau koneksi elite.

Persoalannya, struktur ekonomi-politik Indonesia masih sangat maskulin.

Akses terhadap modal, jaringan bisnis, dan patron politik jauh lebih mudah dimiliki elite laki-laki atau keluarga politik mapan. Karena itu, ketika MK mewajibkan kuota 30 persen dengan ancaman diskualifikasi, banyak partai kemungkinan besar akan mengambil jalan paling aman: merekrut perempuan dari lingkar dinasti politik, keluarga elite lokal, atau figur populer yang sudah memiliki sumber daya sendiri.

Di titik ini, problem keterwakilan perempuan tidak bisa dibaca sekadar sebagai isu gender. Ia adalah problem oligarki.

Vedi Hadiz menjelaskan bagaimana demokrasi pasca-Reformasi berkembang berdampingan dengan jaringan patronase lama. Partai politik tidak sepenuhnya berubah menjadi institusi ideologis, melainkan tetap menjadi arena negosiasi elite ekonomi dan politik.

Karena itu, putusan MK memang dapat memaksa partai lebih serius mencari caleg perempuan. Akan tetapi, tanpa reformasi kaderisasi dan pembiayaan politik, yang lahir belum tentu demokrasi yang lebih setara. Bisa jadi yang tumbuh justru perluasan oligarki dengan wajah yang lebih inklusif.

Pemilu 2029 dan Krisis Representasi

Menuju 2029, tantangan partai semakin kompleks setelah penghapusan presidential threshold. Koalisi politik akan lebih cair, kandidat presiden berpotensi lebih banyak, dan loyalitas pemilih semakin fleksibel. Dalam situasi seperti itu, partai membutuhkan simbol demokrasi yang kuat untuk menjaga legitimasi mereka di depan publik muda yang semakin kritis.

Kuota perempuan menjadi salah satu simbol paling penting.

Tetapi Hannah Pitkin sejak lama mengingatkan bahwa representasi formal tidak selalu berarti representasi substantif. Kehadiran perempuan di parlemen belum tentu menghadirkan agenda politik perempuan. Kehadiran perempuan di struktur partai juga belum tentu mengubah budaya patriarki di dalamnya.

Di Indonesia, problem itu terlihat sangat jelas. Banyak perempuan hadir dalam politik, tetapi keputusan strategis partai tetap dikendalikan elite kecil yang sama: ketua umum, patron ekonomi, keluarga politik, dan oligarki internal.

Dalam konteks itulah analisis Arya Fernandes menjadi relevan. Krisis partai politik Indonesia bukan hanya soal elektabilitas atau koalisi, melainkan kegagalan membangun institusi demokrasi yang sehat.

Putusan MK akhirnya memaksa partai menghadapi kenyataan yang selama ini ditunda. Mereka tidak lagi cukup hanya berbicara tentang keterwakilan perempuan dalam pidato politik. Mereka harus membuktikannya dalam struktur kaderisasi, distribusi kekuasaan, dan proses pengambilan keputusan internal.

Sebab menuju 2029, publik mungkin tidak lagi sekadar bertanya apakah partai memenuhi kuota 30 persen? Melainkan apakah perempuan di dalam partai benar-benar memiliki kuasa politik, atau hanya menjadi syarat administratif agar partai tetap bisa ikut pemilu?

Referensi

  • CSIS Indonesia
  • Mahkamah Konstitusi RI
  • Pierre Bourdieu — Language and Symbolic Power
  • Vedi R. Hadiz — Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia
  • Hanna Pitkin — The Concept of Representation

Putusan MK mengenai kewajiban kuota 30 persen perempuan dan ancaman diskualifikasi partai di dapil terkait diberlakukan melalui putusan terbaru Mei 2026.

Post Terkait

  • Perempuan, Rumah Tangga, dan Kelelahan Emosional
    Ada perubahan besar dalam kehidupan perempuan Indonesia dalam dua dekade terakhir. Perempuan kini semakin banyak hadir di ruang publik, memiliki […]
  • Babu, Riwayatmu Kini
    Sejarah kata sering kali lebih jujur daripada sejarah bangsa. Kata “babu” adalah salah satunya—sebuah istilah yang tampak sederhana, tetapi menyimpan […]
  • Buruh dan Serikat Pekerja Perempuan
    Buruh perempuan selalu hadir dalam sejarah buruh Indonesia, tetapi jarang benar-benar menjadi pusat cerita. Mereka bekerja, menopang industri, dan menjaga […]
  • Jejak, Tuntutan, Solidaritas
    Setiap tanggal 1 Mei, jalan-jalan di berbagai kota dunia dipenuhi warna merah, poster tuntutan, dan suara lantang yang menolak dilupakan. […]
  • Gerbong Khusus Perempuan: Aman atau Rentan?
    Perbincangan tentang gerbong khusus perempuan di KRL kembali mengemuka setelah kecelakaan yang melibatkan rangkaian kereta di Bekasi Timur pada 26 […]