
Riwayat Kerja PRT
May 6, 2026
Lagu Erika HMT ITB dan Budaya Misogini Kampus
May 7, 2026Sejarah kata sering kali lebih jujur daripada sejarah bangsa. Kata “babu” adalah salah satunya—sebuah istilah yang tampak sederhana, tetapi menyimpan lapisan panjang tentang kerja, tubuh, dan kuasa. Pada masa Hindia Belanda, “babu” merujuk pada perempuan pribumi yang bekerja di ranah domestik: memasak, mencuci, membersihkan, hingga mengasuh anak majikan. Namun, posisi ini tidak pernah netral. Ia lahir dari struktur kolonial yang menempatkan tubuh perempuan sebagai tenaga kerja murah sekaligus objek kontrol sosial.
Hari ini, istilah itu digantikan oleh “Pekerja Rumah Tangga” (PRT). Pergeseran bahasa ini penting, tetapi tidak otomatis mengubah relasi kerja yang timpang. Banyak PRT masih bekerja tanpa kontrak, tanpa jam kerja jelas, dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Dalam konteks ini, pembahasan UU PPRT menjadi bukan sekadar agenda legislasi, melainkan upaya memutus kesinambungan sejarah eksploitasi yang telah berlangsung sejak era kolonial.
Simak: Riwayat Kerja PRT
Babu sebagai Struktur Kuasa
“Babu” bukan hanya sebutan pekerjaan, tetapi posisi dalam struktur sosial kolonial. Ia berdiri di persimpangan antara kelas, ras, dan gender. Perempuan pribumi direkrut ke dalam rumah tangga kolonial dan ditempatkan dalam relasi kerja yang tidak setara—bekerja sepanjang hari, tinggal di rumah majikan, dan tunduk pada aturan yang tidak pernah mereka buat.
Dalam kerangka Michel Foucault, tubuh babu menjadi objek disiplin. Mereka diatur melalui rutinitas, diawasi secara terus-menerus, dan dibentuk agar patuh. Sementara itu, Pierre Bourdieu membantu menjelaskan bagaimana kondisi ini dinormalisasi melalui habitus: praktik yang terus diulang hingga tampak alami.
Yang paling problematis adalah narasi “keluarga”. Babu sering disebut bagian dari rumah, tetapi tanpa hak sebagai anggota rumah. Ini menciptakan relasi yang ambigu—intim sekaligus eksploitatif. Dan pola ini, secara mengejutkan, masih bertahan hingga hari ini.
Dari Kolonial ke Kontemporer: Yang Berubah dan Tidak
Secara formal, Indonesia telah merdeka dan meninggalkan sistem kolonial. Namun dalam praktik kerja domestik, banyak logika lama tetap hidup. PRT masih sering diposisikan sebagai “pembantu”, bukan pekerja. Relasi kerja tetap informal, bergantung pada kepercayaan personal, bukan kontrak profesional.
Perubahan istilah dari “babu” ke “PRT” memang membawa pergeseran simbolik. Namun tanpa perubahan struktural, istilah baru hanya menjadi lapisan tipis yang menutupi masalah lama. Ketidakjelasan jam kerja, upah yang tidak standar, serta ketiadaan jaminan sosial menunjukkan bahwa kerja domestik masih dianggap sebagai kerja “alami” perempuan, bukan pekerjaan yang membutuhkan regulasi serius.
Di sinilah urgensi UU PPRT menjadi jelas. Tanpa regulasi, ruang domestik tetap menjadi wilayah abu-abu—tidak sepenuhnya privat, tetapi juga tidak tersentuh hukum secara memadai.
Baca Juga: S.K. Trimurti: Pendidikan Adalah Senjata, Buruh Adalah Nyawa
Perempuan Pekerja dan Politik Pengakuan
Untuk benar-benar memahami posisi PRT hari ini, kita perlu menggunakan kerangka kajian perempuan pekerja. Feminist labor analysis menekankan bahwa kerja domestik selama ini diremehkan karena diasosiasikan dengan perempuan dan ruang rumah tangga.
Silvia Federici, misalnya, menunjukkan bahwa kerja reproduktif—memasak, merawat, membersihkan—adalah fondasi ekonomi, meskipun tidak diakui sebagai kerja produktif. Tanpa kerja ini, sistem ekonomi tidak bisa berjalan. Namun justru karena ia dianggap “alami”, kerja ini tidak dibayar secara layak atau bahkan tidak diakui sebagai kerja sama sekali.
Dalam konteks Indonesia, PRT berada dalam posisi ganda: sebagai perempuan dan sebagai pekerja informal. Mereka menghadapi kerentanan berlapis—eksploitasi ekonomi, kekerasan berbasis gender, dan ketiadaan perlindungan hukum.
UU PPRT menjadi penting karena ia mencoba menggeser logika ini: dari kerja yang dianggap informal dan personal, menjadi kerja yang diakui secara hukum. Namun tantangannya bukan hanya pada pengesahan undang-undang, tetapi juga pada perubahan cara pandang masyarakat.
Selama PRT masih dianggap “bukan pekerja sungguhan”, maka bahkan hukum pun akan sulit ditegakkan. Di sinilah perjuangan sebenarnya berada: bukan hanya di parlemen, tetapi dalam cara kita memahami kerja, perempuan, dan rumah tangga.






