Kerja domestik di Indonesia selalu dipahami secara ganjil: ia esensial, tetapi tidak dianggap sebagai kerja; ia menopang kehidupan sehari-hari, tetapi dikeluarkan dari logika ekonomi formal. Dari masa Hindia Belanda hingga hari ini, posisi pekerja rumah tangga (PRT)—yang dulu disebut “babu”—terus berada dalam ruang abu-abu antara kedekatan personal dan eksploitasi struktural. Yang berubah hanyalah istilah; yang bertahan adalah relasinya.
Dalam konteks ini, pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi penting bukan sekadar sebagai regulasi, tetapi sebagai upaya membongkar warisan panjang yang menempatkan tubuh perempuan pekerja domestik sebagai sesuatu yang “alami untuk melayani”. Pertanyaannya bukan lagi apakah PRT bekerja, melainkan mengapa kerja mereka terus dianggap bukan kerja yang layak diakui.
Simak Juga:UU PPRT dan Keadilan
Tubuh, Kolonialitas, dan Jejak yang Tersisa
Untuk memahami posisi PRT hari ini, kita perlu membaca ulang figur “babu” dalam sejarah kolonial. Dalam struktur Hindia Belanda, babu adalah perempuan pribumi yang bekerja di rumah tangga Eropa—memasak, mencuci, merawat anak—dalam relasi yang tidak setara. Mereka tidak hanya bekerja, tetapi juga dikonstruksi sebagai tubuh yang harus patuh dan tersedia.
Aníbal Quijano melalui konsep coloniality of power membantu menjelaskan bahwa kolonialisme tidak berhenti pada kekuasaan politik, tetapi meninggalkan struktur pengetahuan dan relasi sosial yang bertahan lama. Dalam konteks ini, babu bukan sekadar pekerja masa lalu, tetapi bagian dari sistem yang membentuk cara kita memandang kerja domestik hingga hari ini.
Logika kolonial tersebut menciptakan hierarki: kerja publik dianggap produktif, sementara kerja domestik—yang dilakukan perempuan—dianggap alami. Akibatnya, kerja PRT tidak diposisikan sebagai hubungan profesional, melainkan relasi personal yang fleksibel, bahkan bisa dinegosiasikan secara sepihak oleh majikan.
Yang menarik, warisan ini tidak selalu terlihat sebagai penindasan. Ia justru sering muncul dalam bentuk yang “hangat”: kedekatan, kepercayaan, bahkan klaim bahwa PRT adalah “bagian dari keluarga”. Namun, seperti diingatkan oleh Quijano, kolonialitas bekerja justru melalui normalisasi—ketika ketimpangan tidak lagi terasa sebagai masalah.
Baca: Terang Kartini yang Bertahan
Kerja Reproduktif dan Ekonomi yang Tak Diakui
Dalam kajian feminisme materialis, kerja domestik disebut sebagai kerja reproduktif—kerja yang memastikan kehidupan sehari-hari tetap berjalan. Silvia Federici menegaskan bahwa kerja ini adalah fondasi dari sistem ekonomi, meskipun tidak diakui sebagai kerja produktif.
PRT berada di jantung kerja reproduktif ini. Mereka memastikan rumah tangga berfungsi, memungkinkan anggota keluarga lain bekerja di sektor formal. Namun ironisnya, justru karena kerja ini dianggap “alami”, ia sering tidak dihargai secara layak.
Federici menunjukkan bahwa kapitalisme bergantung pada invisibilitas kerja reproduktif. Dalam konteks Indonesia, invisibilitas ini diperparah oleh posisi PRT sebagai pekerja informal. Tanpa kontrak, tanpa standar upah, dan tanpa jaminan sosial, mereka berada di luar perlindungan sistem.
Situasi ini menciptakan paradoks: PRT sangat dibutuhkan, tetapi tidak diakui. Mereka hadir dalam kehidupan sehari-hari, tetapi tidak masuk dalam perhitungan ekonomi resmi. Akibatnya, kerentanan menjadi kondisi yang terus berulang.
Profil Penulis:Besli Pangaribuan
UUPPRT dan Politik Pengakuan
Di titik inilah UU PPRT menjadi krusial. Ia bukan hanya soal aturan kerja, tetapi soal pengakuan—bahwa kerja domestik adalah kerja, dan bahwa PRT adalah pekerja dengan hak.
Nancy Fraser menyebut ini sebagai politics of recognition, di mana keadilan tidak hanya soal distribusi ekonomi, tetapi juga pengakuan sosial. Tanpa pengakuan, distribusi pun menjadi timpang. Dalam kasus PRT, ketiadaan pengakuan membuat mereka sulit mengakses perlindungan hukum, bahkan ketika mengalami kekerasan.
Namun, pengesahan UU saja tidak cukup. Tantangan terbesar justru pada perubahan cara pandang. Selama masyarakat masih melihat PRT sebagai “pembantu”, bukan pekerja, maka hukum akan selalu tertinggal di belakang praktik sosial.
Di sinilah kita perlu kembali ke pertanyaan awal: apakah kita benar-benar telah meninggalkan “babu”, atau hanya mengganti namanya? Jika relasi kuasa yang sama masih bertahan, maka UU PPRT bukan sekadar kebijakan, melainkan upaya untuk memutus sejarah panjang yang belum selesai.
Referensi
- Federici, Silvia. Wages Against Housework. 1975.
- Federici, Silvia. Caliban and the Witch. 2004.
- Fraser, Nancy. Redistribution or Recognition? 2003.
- Quijano, Aníbal. “Coloniality of Power, Eurocentrism, and Latin America.” 2000.
- ILO. Domestic Workers Across the World. 2013.









