
Membaca Seksisme Sehari-hari melalui Perspektif Laura Bates
April 12, 2026
Internalized Misogyny dan Sisterhit
April 12, 2026Perempuan sebagai Alat Teror pada Kerusuhan Mei’98
Upaya penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia kembali memicu perdebatan serius, terutama ketika negara melalui Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan bahwa tidak terdapat bukti kuat terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam Tragedi Mei 1998. Pernyataan ini bukan sekadar kontroversial, tetapi juga berpotensi menghapus jejak luka sejarah yang hingga kini belum benar-benar sembuh. Dalam konteks editorial Perempuan Bicara, penting untuk melihat bahwa ketiadaan bukti hukum tidak serta-merta berarti ketiadaan peristiwa.
Sejarah tidak selalu ditulis dari dokumen resmi atau putusan pengadilan. Dalam banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia, terutama yang terjadi dalam situasi krisis politik seperti Mei 1998, justru terdapat kekosongan hukum yang disengaja atau dibiarkan. Ketika negara absen, korban sering kali kehilangan akses untuk melaporkan, apalagi memperoleh keadilan. Maka, menjadikan “tidak adanya proses hukum” sebagai dasar penghapusan narasi kekerasan seksual adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya.
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: bagaimana kebenaran dapat terungkap jika para saksi justru dihilangkan? Ita Martadinata menjadi salah satu simbol paling nyata dari upaya pembungkaman tersebut. Ia adalah seorang remaja yang berani bersuara dan berencana memberikan kesaksian di forum internasional mengenai kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan Mei 1998. Namun, sehari sebelum keberangkatannya untuk bersaksi di hadapan Kongres Amerika Serikat dalam Sidang PBB, Ita ditemukan tewas secara tragis pada 9 Oktober 1998.
Kondisi tubuh Ita saat ditemukan menunjukkan kekerasan yang tidak hanya brutal tetapi juga sarat pesan teror. Ia mengalami luka tusukan di bagian perut, dada, dan lengan, lehernya disayat, dan terdapat bentuk kekerasan seksual yang dilakukan bahkan setelah ia meninggal dunia. Fakta ini memperlihatkan bahwa tubuh perempuan dijadikan medium untuk menyampaikan pesan ketakutan—bahwa suara perempuan, khususnya korban kekerasan seksual, harus dibungkam dengan cara apa pun.
Kematian Ita Martadinata tidak bisa dilihat sebagai kasus kriminal biasa. Ia adalah bagian dari konteks yang lebih luas, di mana perempuan, terutama dari kelompok minoritas seperti etnis Tionghoa, menjadi target kekerasan dalam situasi ketidakstabilan politik. Dalam kerusuhan Mei 1998, berbagai laporan dari lembaga independen dan organisasi masyarakat sipil telah mendokumentasikan adanya kekerasan seksual yang sistemik. Namun, stigma, rasa takut, dan ancaman membuat banyak korban memilih diam.
Diamnya korban bukan berarti tidak ada kejadian. Justru, diam sering kali adalah bentuk bertahan hidup. Dalam masyarakat yang belum sepenuhnya berpihak pada korban, berbicara tentang kekerasan seksual bisa berarti membuka diri pada stigma sosial, reviktimisasi, bahkan ancaman fisik. Apa yang terjadi pada Ita semakin memperkuat ketakutan tersebut. Kematian Ita seolah menjadi peringatan keras bagi korban lain: bersuara bisa berakibat fatal.
Di sinilah pentingnya menjaga ingatan kolektif. Sejarah bukan hanya tentang apa yang bisa dibuktikan di pengadilan, tetapi juga tentang pengalaman manusia yang harus diakui. Menghapus narasi kekerasan seksual dari sejarah nasional sama saja dengan menghapus pengalaman korban dari ruang publik. Ini bukan hanya soal penulisan ulang, tetapi juga soal siapa yang berhak menentukan kebenaran.
Sebagai bangsa, Indonesia masih memiliki utang besar terhadap para korban Tragedi Mei 1998, khususnya perempuan etnis Tionghoa yang mengalami kekerasan seksual. Hingga hari ini, belum ada penyelesaian yang benar-benar memberikan keadilan bagi mereka. Tidak ada pengadilan yang transparan, tidak ada pengakuan resmi yang memadai, dan tidak ada jaminan bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang.
Dalam konteks ini, pernyataan yang meragukan keberadaan kekerasan seksual justru memperpanjang ketidakadilan tersebut. Alih-alih membuka ruang dialog dan rekonsiliasi, narasi semacam itu justru menutup kemungkinan untuk memahami sejarah secara utuh. Padahal, pengakuan adalah langkah pertama menuju keadilan.
Perempuan Bicara menegaskan bahwa kita tidak boleh tunduk pada upaya pelupaan. Menolak lupa bukan berarti membuka luka tanpa tujuan, tetapi justru sebagai upaya untuk memastikan bahwa luka tersebut tidak diabaikan. Mengingat adalah bentuk keberanian, sekaligus tanggung jawab moral sebagai bangsa.
Kita perlu berdiri bersama para korban, mendengarkan cerita mereka, dan mengakui pengalaman mereka sebagai bagian sah dari sejarah bangsa. Tanpa itu, sejarah akan selalu timpang—ditulis dari sudut pandang kekuasaan, bukan dari suara mereka yang paling terdampak.
Tragedi Mei 1998 adalah bagian dari perjalanan bangsa yang tidak bisa dihapus begitu saja. Ia adalah pengingat bahwa dalam situasi krisis, kelompok rentan sering menjadi korban pertama. Dan selama negara belum sepenuhnya hadir untuk memberikan keadilan, tanggung jawab untuk menjaga ingatan itu ada pada kita semua.
Kita menolak lupa. Kita menolak tunduk pada narasi yang menghapus penderitaan korban. Dan kita menuntut agar negara mengakui serta menyelesaikan utang kemanusiaan yang hingga kini masih belum terbayar.












