Setiap May Day 2026, negara kembali mengulang narasi yang sama: investasi meningkat, industri tumbuh, lapangan kerja terbuka. Namun di balik angka-angka yang dipamerkan, ada kenyataan yang tidak pernah sepenuhnya diakui—bahwa pertumbuhan ini bergantung pada tubuh buruh perempuan yang terus diposisikan sebagai tenaga kerja paling fleksibel dan paling mudah digantikan.
Di Kawasan Industri MM2100 dan Kawasan Industri Jababeka, ribuan perempuan bekerja di lini produksi elektronik, garmen, dan komponen industri. Mereka direkrut melalui perusahaan outsourcing, menjalani kontrak jangka pendek, dan ditempatkan dalam ritme kerja yang sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan produksi. Status mereka formal di atas kertas, tetapi dalam praktiknya tetap rapuh.
“Aku sudah empat kali kontrak,” kata R (27), buruh di Cikarang yang meminta identitasnya disamarkan. “Setiap mau habis kontrak, rasanya bukan kerja lagi, tapi nunggu diputus.”
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan hanya sekitar 36,66% perempuan bekerja di sektor formal. Namun angka ini menyembunyikan kenyataan bahwa bahkan di sektor formal, banyak perempuan tetap berada dalam kondisi kerja yang tidak pasti. Kontrak pendek, evaluasi sepihak, dan ancaman tidak diperpanjang menjadi bagian dari keseharian.
Yang disebut pekerjaan tetap, dalam pengalaman mereka, lebih sering terasa sementara.
Prekariat Perempuan Dalam Kebijakan Negara
Ekonom Guy Standing menyebut kondisi ini sebagai precariat, kelas pekerja yang hidup tanpa kepastian. Di Indonesia, kondisi ini tidak muncul secara alami, melainkan diperkuat oleh kebijakan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, fleksibilitas tenaga kerja menjadi prinsip utama dalam pengelolaan industri. Perusahaan dapat lebih leluasa mengatur kontrak, memperluas outsourcing, dan mengakhiri hubungan kerja tanpa konsekuensi besar. Dalam praktik di lapangan, kebijakan ini menciptakan siklus kerja yang tidak pernah stabil, terutama bagi buruh perempuan.
Di Bekasi, kasus berulang menunjukkan pekerja perempuan kontrak tidak diperpanjang setelah mengambil cuti kesehatan reproduksi. Di Cikarang, buruh yang hamil kerap dipindahkan ke bagian dengan beban lebih berat hingga memilih keluar. Di Batamindo Industrial Park, pekerja kontrak dihentikan tanpa penjelasan setelah produktivitas dinilai menurun.
“Tidak pernah ada surat resmi,” kata S (30), mantan buruh di Batam. “Tapi setelah ketahuan hamil, kerja jadi dipersulit.”
Praktik-praktik ini jarang tercatat sebagai pelanggaran karena berlangsung dalam ruang abu-abu. Secara administratif, semuanya terlihat sah. Namun secara sosial, dampaknya nyata: perempuan kehilangan pekerjaan bukan karena tidak mampu bekerja, tetapi karena tubuh mereka dianggap tidak sesuai dengan logika produksi.
Negara tidak sepenuhnya absen dalam situasi ini. Ia hadir melalui regulasi, tetapi regulasi tersebut lebih sering memastikan stabilitas investasi daripada perlindungan pekerja.
Akselerasi Waktu Dalam Sistem Produksi
Sosiolog Hartmut Rosa menjelaskan bahwa modernitas ditandai oleh percepatan ritme hidup. Di kawasan industri Indonesia, percepatan ini bukan konsep abstrak, melainkan pengalaman sehari-hari.
Target produksi terus meningkat, jam kerja diperpanjang, dan lembur menjadi kebiasaan. Data BPS mencatat sekitar seperempat pekerja Indonesia bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Namun bagi buruh perempuan, angka ini tidak menggambarkan keseluruhan beban kerja.
“Pulang kerja masih harus masak, urus anak,” kata D (34), buruh garmen di Bekasi. “Kalau capek, ya tetap jalan.”
Laporan International Labour Organization menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan mengalami jam kerja panjang tanpa perlindungan sosial memadai. Mereka menjalani dua jenis kerja sekaligus: kerja produksi yang dibayar dan kerja domestik yang tidak diakui.
Dalam kondisi ini, tidak ada batas yang jelas antara waktu kerja dan waktu hidup. Tubuh perempuan dipaksa menyesuaikan diri dengan ritme produksi yang tidak pernah berhenti. Kelelahan bukan lagi kondisi sementara, melainkan bagian permanen dari sistem.
Pengakuan Ditolak Dalam Struktur Kerja
Filsuf Axel Honneth menekankan bahwa keadilan sosial tidak hanya soal distribusi, tetapi juga pengakuan. Namun bagi buruh perempuan, bahkan pengakuan dasar itu sering kali tidak diberikan.
Meskipun perempuan menyumbang hampir 40% tenaga kerja nasional, mereka tetap terkonsentrasi di sektor berupah rendah dan posisi dengan daya tawar lemah. Narasi bahwa perempuan hanya “pencari nafkah tambahan” terus dipertahankan, meskipun banyak di antara mereka menjadi sumber utama pendapatan keluarga.
“Gaji saya lebih besar dari suami,” kata D. “Tapi tetap dianggap kerja tambahan.”
Narasi ini memiliki konsekuensi nyata. Upah yang lebih rendah menjadi dapat diterima, perlindungan yang minim dianggap cukup, dan ketidakpastian kerja dinormalisasi. Dalam kebijakan, pengalaman buruh perempuan jarang menjadi pusat pertimbangan. Dalam praktik, suara mereka mudah diabaikan.
Penghapusan ini bukan sekadar bias sosial. Ia adalah bagian dari cara sistem mempertahankan efisiensi dengan mengorbankan kelompok tertentu.
May Day 2026 seharusnya menjadi momen untuk melihat lebih jujur bagaimana sistem kerja benar-benar berjalan. Data sudah tersedia, kasus terus berulang, dan pola semakin jelas.
Dari Bekasi hingga Batam, buruh perempuan terus berada dalam siklus yang sama: direkrut, digunakan, lalu dilepas tanpa kepastian. Mereka menopang produksi, tetapi tidak pernah benar-benar menjadi bagian dari sistem yang mereka jalankan.
“Aku cuma ingin kerja yang pasti,” kata R. “Biar hidup bisa direncanakan.”
Keinginan itu sederhana, tetapi dalam logika industri modern, kepastian sering dianggap sebagai beban biaya. Selama negara tetap memprioritaskan fleksibilitas tenaga kerja, selama perusahaan terus bergantung pada tenaga murah, dan selama buruh perempuan tidak diakui sebagai aktor utama ekonomi, maka eksploitasi akan terus berlangsung.
Buruh perempuan tidak sedang meminta lebih. Mereka sedang menolak untuk terus menjadi dasar dari sistem yang berdiri di atas pengorbanan mereka.
Referensi
- Standing, Guy. The Precariat: The New Dangerous Class
- Rosa, Hartmut. Social Acceleration: A New Theory of Modernity
- Honneth, Axel. The Struggle for Recognition
- Badan Pusat Statistik – Statistik Ketenagakerjaan Indonesia
- International Labour Organization – Laporan pekerja perempuan
Besli Pangaribuan









