
Poligami adalah Kekerasan terhadap Perempuan
April 20, 2026
Terang Kartini yang Bertahan
April 22, 2026Tanggal 21 April 2026 kini resmi tercatat bukan lagi sebagai momen simbolik semata, tetapi sebagai hari ketika negara akhirnya mengesahkan **Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)**. Sebuah tonggak yang, jika jujur kita ucapkan, datang terlambat—terlalu terlambat untuk jutaan pekerja yang selama puluhan tahun bekerja tanpa perlindungan, tanpa kepastian, dan sering kali tanpa suara.
Kita merayakannya, ya. Tapi perayaan ini seharusnya tidak meninabobokan.
Sebab yang disahkan bukan sekadar regulasi baru, melainkan pengakuan atas kegagalan lama. UU PPRT adalah bukti bahwa negara selama ini tahu ada ketimpangan, tahu ada eksploitasi, tahu ada kekerasan—dan tetap membiarkannya berlangsung dalam sunyi. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga hidup dalam paradoks: mereka esensial, tetapi tidak diakui sebagai pekerja; mereka dekat secara fisik, tetapi jauh dari perlindungan hukum.
Rumah, yang selama ini kita bayangkan sebagai ruang aman, justru menjadi salah satu ruang kerja paling tak terlindungi. Di balik dinding-dinding privat itu, relasi kuasa bekerja tanpa pengawasan. Tidak ada kontrak baku, tidak ada standar jam kerja yang jelas, tidak ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Ketika pelanggaran terjadi, ia sering berhenti sebagai cerita—bukan kasus.
Dan kita semua, dalam kadar tertentu, ikut menormalkannya.
Ada bahasa yang kita gunakan untuk membuat ketimpangan itu terasa wajar. Kita menyebut pekerja rumah tangga sebagai “sudah seperti keluarga”. Kalimat ini terdengar hangat, tetapi sering kali berfungsi sebagai selubung. Ia menghapus batas profesional, menggantinya dengan relasi emosional yang tidak setara. Dalam praktiknya, “keluarga” tidak selalu berarti setara; ia bisa berarti ekspektasi kerja tanpa batas, loyalitas tanpa syarat, dan pengorbanan tanpa negosiasi.
UU PPRT datang untuk meretakkan ilusi itu.
Ia memaksa kita untuk mengakui bahwa kerja domestik adalah kerja. Bahwa memasak, membersihkan, merawat, dan menjaga bukanlah “bantuan”, melainkan kontribusi ekonomi yang nyata. Bahwa pekerja rumah tangga berhak atas upah layak, jam kerja manusiawi, waktu istirahat, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan—bukan sebagai bentuk kebaikan hati pemberi kerja, tetapi sebagai hak yang dijamin hukum.
Namun di sinilah kita perlu bersikap lebih kritis: apakah pengesahan UU ini benar-benar akan mengubah realitas, atau hanya memperhalus bahasa ketidakadilan?
Pengalaman kita dengan banyak undang-undang lain menunjukkan bahwa teks hukum sering kali lebih progresif daripada praktiknya. Implementasi menjadi titik paling rapuh. Bagaimana negara akan mengawasi jutaan rumah tangga yang tersebar dan bersifat privat? Apakah ada mekanisme inspeksi yang realistis tanpa melanggar privasi? Apakah pekerja rumah tangga—yang sebagian besar berada dalam posisi sosial-ekonomi rentan—benar-benar memiliki akses untuk melaporkan pelanggaran tanpa takut kehilangan pekerjaan?
Lebih jauh lagi, apakah aparat penegak hukum memiliki perspektif yang cukup untuk memahami bahwa kekerasan dalam relasi kerja domestik sering kali bersifat subtil dan berlapis? Bahwa eksploitasi tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga jam kerja berlebih, upah yang ditahan, atau kontrol berlebihan atas kehidupan pribadi?
Tanpa jawaban konkret atas pertanyaan-pertanyaan ini, UU PPRT berisiko menjadi dokumen normatif yang indah, tetapi tumpul.
Kita juga perlu mengakui bahwa masalah ini tidak berdiri sendiri; ia berkelindan dengan isu kelas dan gender. Sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan, dan banyak dari mereka berasal dari latar belakang ekonomi yang terbatas. Di sisi lain, pemberi kerja juga sering kali perempuan—terutama di rumah tangga kelas menengah yang bergantung pada bantuan domestik untuk bisa tetap bekerja di ranah publik.
Di sinilah muncul ketegangan yang jarang dibicarakan secara jujur: emansipasi satu kelompok perempuan kerap ditopang oleh kerja perempuan lain yang kurang diakui. Ketika perempuan kelas menengah “terbebaskan” dari beban domestik, beban itu tidak hilang—ia dialihkan.
UU PPRT seharusnya membuka ruang untuk refleksi ini, bukan menutupnya. Solidaritas antarperempuan tidak cukup berhenti pada slogan; ia harus diuji dalam praktik relasi sehari-hari. Apakah kita bersedia mengubah kebiasaan? Apakah kita siap membayar lebih untuk kerja yang selama ini kita anggap murah? Apakah kita rela melepas kenyamanan yang dibangun di atas ketimpangan?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak nyaman. Tapi justru di situlah letak kejujurannya.
Ada kecenderungan untuk melihat UU PPRT sebagai “kemenangan final”. Padahal, dalam banyak hal, ini baru garis start. Bahkan bisa dikatakan, tantangan sesungguhnya baru dimulai sekarang. Sebab mengubah hukum relatif lebih mudah daripada mengubah cara pandang.
Selama masyarakat masih melihat pekerja rumah tangga sebagai “orang bawah” yang posisinya bisa dinegosiasikan sesuka hati, selama relasi kerja masih dibungkus dalam paternalistik yang tidak setara, selama pelanggaran masih dianggap “urusan internal rumah tangga”, maka UU ini akan terus berhadapan dengan tembok budaya yang tebal.
Negara tidak bisa bekerja sendirian. Tanpa perubahan sikap kolektif, regulasi akan selalu tertinggal satu langkah di belakang praktik.
Maka mungkin yang paling penting dari pengesahan UU PPRT bukan hanya isi pasalnya, tetapi gangguan yang ia ciptakan. Ia mengganggu kenyamanan lama. Ia memaksa kita mempertanyakan hal-hal yang selama ini kita anggap normal. Ia menuntut kita untuk tidak lagi bersembunyi di balik niat baik, tetapi bergerak menuju keadilan yang terukur.
Dan di titik ini, kita perlu jujur: keadilan itu mahal. Ia menuntut waktu, perhatian, dan sering kali biaya yang lebih besar. Tapi jika kita terus mencari alasan untuk menundanya, maka kita hanya mengulang siklus yang sama—menunggu puluhan tahun lagi untuk pengakuan yang seharusnya sudah ada sejak awal.
Tanggal 21 April 2026 memang penting. Tapi yang lebih menentukan adalah tanggal-tanggal setelahnya. Hari-hari ketika UU ini diuji bukan di ruang sidang, melainkan di ruang-ruang domestik: di dapur, di ruang cuci, di kamar kecil tempat seorang pekerja beristirahat setelah bekerja seharian.
Di sana, keadilan tidak hadir sebagai teks, tetapi sebagai praktik.
Dan di sanalah kita akan benar-benar tahu: apakah UU PPRT ini sebuah perubahan, atau sekadar penundaan bentuk lain dari ketidakadilan.






