Mengawal Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset

Mempertanyakan Peran Negara, Ketika Bencana Datang Bertubi-tubi

August 27, 2026

Pulang dari Arena: Menagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset

August 29, 2026
Oleh: Melva Sihombing Aktivis Gerakan Rakyat Aku melihat keputusan Botok dan kawan-kawan meninggalkan lokasi aksi pada 27 Agustus 2026 sebagai […]

    Oleh: Melva Sihombing

    Aktivis Gerakan Rakyat

    Aku melihat keputusan Botok dan kawan-kawan meninggalkan lokasi aksi pada 27 Agustus 2026 sebagai sesuatu yang bisa dipahami, terutama karena mereka tidak pulang dengan tangan kosong setelah pimpinan DPR menandatangani kesepakatan mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, bahkan disertai pernyataan bahwa pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak terpenuhi.

    Bagi sebagian orang, keputusan itu mungkin dianggap terlalu cepat karena demonstrasi seolah baru bernilai ketika massa bertahan sampai tuntutannya benar-benar diwujudkan, padahal menurutku ukuran keberhasilan sebuah aksi tidak selalu terletak pada berapa lama massa bertahan di jalan, tetapi pada seberapa jauh tekanan yang mereka bangun mampu memaksa lembaga negara memberikan jawaban yang konkret dan dapat ditagih.

    Dalam konteks itulah aku memahami posisi Botok dan kawan-kawan, sebab mereka datang membawa tuntutan, kemudian memperoleh komitmen tertulis, mendapatkan batas waktu yang jelas, dan bahkan mendapatkan konsekuensi politik yang secara terbuka dinyatakan oleh pimpinan DPR.

    Tetapi aku tetap menyimpan kecurigaan, karena pengalaman kita dalam berhadapan dengan politik membuat kita tidak boleh menganggap sebuah kesepakatan sebagai garis akhir sebelum melihat apakah janji tersebut benar-benar berubah menjadi tindakan.

    Menurutku, persoalan ini bahkan lebih besar daripada sekadar aksi 27 Agustus atau RUU Perampasan Aset, karena ada persoalan mendasar mengenai hubungan rakyat dengan lembaga negara yang seharusnya mewakili mereka.

    Rakyat memang bertindak sebagai alat penekan lembaga negara ketika suaranya hanya diwakilkan kepada lembaga negara, sebab setelah rakyat memberikan mandat melalui pemilu, sebagian besar keputusan politik kemudian berlangsung di dalam ruang-ruang kelembagaan yang tidak bisa dimasuki rakyat setiap saat.

    Dalam keadaan ideal, aspirasi rakyat seharusnya dapat disalurkan melalui wakil-wakilnya sehingga masyarakat tidak perlu terus-menerus turun ke jalan untuk mengingatkan lembaga negara mengenai mandat yang mereka terima.

    Persoalannya muncul ketika lembaga negara tidak cukup akomodatif terhadap suara yang disampaikan melalui jalur representasi, karena pada titik itu rakyat memiliki pilihan yang sangat terbatas, dan kalau kita mau jujur, apa yang bisa dilakukan rakyat ketika lembaga negara tidak akomodatif? Tidak ada, selain menggunakan kekuatan politik yang masih mereka miliki melalui tekanan publik.

    Demonstrasi akhirnya menjadi semacam alarm yang harus dibunyikan ketika pintu representasi tidak lagi cukup terbuka, dan menurutku inilah alasan mengapa aksi 27 Agustus tidak seharusnya dilihat sekadar sebagai kerumunan orang yang datang ke Senayan, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat.

    Baca: Mempertanyakan Peran Negara, Ketika Bencana Datang Bertubi-tubi

    Demokrasi Tidak Berarti Semua Kekuasaan Ada di DPR

    Kita perlu berhenti sejenak dari euforia kesepakatan tersebut dan memahami siapa sebenarnya yang mempunyai kewenangan dalam pembentukan undang-undang, karena istilah “pengesahan RUU oleh DPR” sering digunakan dalam percakapan publik seolah-olah DPR mempunyai seluruh kunci dalam proses tersebut.

    Indonesia memang merupakan negara demokrasi dengan sistem pemerintahan presidensial, tetapi sistem presidensial tidak berarti Presiden dapat membuat undang-undang sendirian dan demokrasi juga tidak berarti DPR dapat menentukan seluruh proses legislasi tanpa keterlibatan Presiden.

    UUD 1945 memberikan posisi penting kepada DPR dalam pembentukan undang-undang melalui Pasal 20 ayat (1), yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan ayat-ayat berikutnya agar kita tidak menyederhanakan proses legislasi menjadi sekadar kewenangan satu lembaga.

    Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama, sedangkan Pasal 20 ayat (4) menyatakan bahwa Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

    Dengan demikian, DPR memang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi prosesnya melibatkan Presiden melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama, sehingga istilah “DPR mengesahkan UU” sebenarnya perlu digunakan secara hati-hati agar masyarakat tidak memperoleh gambaran yang keliru mengenai mekanisme konstitusional.

    Bahkan ketika Presiden tidak menandatangani RUU yang telah disetujui bersama, konstitusi sudah memberikan jalan keluar melalui Pasal 20 ayat (5), yang menyatakan bahwa dalam waktu 30 hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan meskipun tidak mendapatkan tanda tangan Presiden.

    Karena itu, ketika aku membaca kesepakatan 15 Desember, pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah DPR akan memenuhi target tersebut, tetapi juga apakah seluruh proses yang menjadi syarat terbentuknya sebuah undang-undang benar-benar sudah berjalan menuju titik yang dijanjikan.

    Kita tidak boleh terjebak pada permainan istilah karena kata “selesai”, “disahkan”, “disetujui”, dan “dibahas” mempunyai konsekuensi yang berbeda dalam proses legislasi, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara persis tahapan mana yang dijadikan ukuran keberhasilan kesepakatan tersebut.

    Ketika 15 Desember Menjadi Janji Politik

    Aku justru menganggap penetapan 15 Desember sebagai sesuatu yang positif karena selama bertahun-tahun masyarakat terlalu sering mendengar janji mengenai RUU Perampasan Aset tanpa mendapatkan kepastian kapan proses tersebut benar-benar akan berakhir.

    Kata “segera” adalah salah satu kata yang paling nyaman digunakan dalam politik karena terdengar meyakinkan tanpa memberikan kewajiban untuk menyebut tanggal, dan selama tidak ada tanggal yang dapat ditagih, sebuah janji dapat dipindahkan dari satu masa ke masa berikutnya tanpa pernah benar-benar dianggap gagal.

    Karena itu, ketika tanggal 15 Desember disebut secara terbuka dan dituangkan dalam kesepakatan, masyarakat setidaknya mempunyai sebuah titik waktu yang dapat digunakan untuk mengukur apakah komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan.

    Masalahnya, aku tidak ingin kita terlalu cepat menganggap tanggal tersebut sebagai kemenangan karena tanggal hanya menentukan kapan sebuah janji harus diuji, bukan menjamin bahwa janji itu akan dipenuhi.

    Aku bahkan lebih tertarik melihat apa yang terjadi sebelum 15 Desember daripada sekadar menunggu tanggal tersebut tiba, karena RUU Perampasan Aset menyangkut persoalan yang cukup serius, mulai dari kewenangan negara merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap hak warga negara, sampai bagaimana hukum tersebut nantinya benar-benar digunakan untuk mengejar aset hasil kejahatan.

    Kalau proses pembahasannya berjalan transparan, substansinya kuat, dan terdapat komitmen politik yang konsisten, aku tentu akan menjadi orang yang pertama mengakui bahwa kesepakatan tersebut menghasilkan sesuatu yang berarti.

    Aku hanya tidak ingin kita terjebak pada kemenangan simbolik berupa sebuah tanggal, sementara substansi undang-undangnya kemudian mengalami begitu banyak kompromi sampai kehilangan daya gigitnya.

    Sebab kita tidak sedang membutuhkan undang-undang yang sekadar mempunyai nama Perampasan Aset, tetapi membutuhkan undang-undang yang benar-benar mampu memberikan instrumen hukum untuk merampas aset hasil kejahatan secara efektif dengan tetap menghormati prinsip negara hukum.

    Simak juga: Feminisme: Perjuangan Kesetaraan atau Gerakan Anti Laki-Laki

    Janji Mundur dan Masalah Akuntabilitas Politik

    Pernyataan pimpinan DPR yang siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sampai 15 Desember menurutku patut dicatat karena setidaknya ada konsekuensi politik yang secara terbuka ditempelkan pada target tersebut.

    Aku menghargai pejabat yang berani mengikat dirinya sendiri pada sebuah target karena politik memang membutuhkan akuntabilitas, tetapi aku juga tidak ingin terpesona hanya karena sebuah pernyataan terdengar berani di depan massa dan kamera.

    Kita sudah terlalu sering melihat bagaimana politik dapat mengubah makna sebuah kata ketika sebuah target mulai sulit dicapai, karena sesuatu yang sebelumnya disebut “harus selesai” bisa berubah menjadi “sedang dalam proses”, lalu berubah lagi menjadi “tinggal tahap akhir”, dan akhirnya masyarakat kembali diminta bersabar karena terdapat persoalan teknis yang tidak pernah dijelaskan secara terang.

    Karena itu, menurutku janji mundur hanya akan mempunyai nilai politik apabila ukuran keberhasilannya dibuat jelas sejak awal, sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengubah definisi kegagalan ketika tenggat waktu sudah semakin dekat.

    Kalau 15 Desember tiba dan RUU belum mencapai tahap yang dijanjikan, masyarakat harus mempunyai dasar yang jelas untuk mengatakan bahwa komitmen tersebut gagal, bukan malah disuguhi permainan istilah yang membuat kegagalan terlihat seperti keberhasilan administratif.

    Aku tidak sedang berharap ada pejabat yang benar-benar kehilangan jabatan, karena persoalannya bukan terletak pada siapa yang mundur, tetapi pada apakah lembaga negara belajar bahwa janji kepada rakyat mempunyai konsekuensi.

    Kalau seorang pejabat mengatakan siap mundur, maka menurutku rakyat berhak mengingat pernyataan tersebut tanpa dianggap sebagai kelompok yang tidak memberi kesempatan kepada pemerintah atau DPR untuk bekerja.

    Justru sebaliknya, memberikan waktu sampai 15 Desember berarti memberikan kesempatan kepada mereka untuk membuktikan bahwa kesepakatan tersebut bukan sekadar cara elegan untuk mengakhiri demonstrasi.

    Botok Cs Pulang, Pengawasan Jangan Ikut Pulang

    Aku tidak melihat kepulangan Botok dan kawan-kawan sebagai tanda bahwa perjuangan selesai, karena demonstrasi memang mempunyai batas dan setelah tekanan massa menghasilkan komitmen tertulis, bentuk perjuangannya seharusnya berubah dari mobilisasi massa menjadi pengawasan publik.

    Menurutku, inilah bagian yang paling sering kita lupakan.

    Ketika massa masih berada di jalan, semua orang merasa politik sedang berlangsung di depan mata, tetapi ketika massa pulang dan jalan kembali normal, perhatian publik biasanya ikut surut sehingga para pengambil keputusan kembali bekerja dalam suasana yang jauh lebih nyaman. Justru setelah demonstrasi berakhir, kita harus mulai mengawasi apakah komitmen yang diberikan benar-benar dijalankan.

    Aku ingin kita mengikuti proses pembahasan RUU tersebut, membaca perubahan substansinya, memperhatikan sikap pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR, serta mencatat setiap perkembangan sampai tanggal yang sudah disepakati. Ketika prosesnya berjalan sesuai target, kita harus mengakuinya. Pun hal yang sama ketika prosesnya melambat, kita harus bertanya. Dan yang paling penting adalah ketika tenggat waktunya dilanggar, kita harus menagih janji.

    Dengan begitu, kepulangan Botok Cs tidak menjadi akhir dari tekanan rakyat, tetapi menjadi perpindahan bentuk tekanan dari jalanan menuju ruang publik.

    Menurutku, demokrasi tidak membutuhkan rakyat yang setiap hari turun ke jalan, tetapi demokrasi membutuhkan rakyat yang tidak berhenti mengawasi hanya karena sebuah kesepakatan sudah ditandatangani.

    Apakah 15 Desember nanti RUU Perampasan Aset benar-benar akan menjadi undang-undang, dan aku juga tidak tahu apakah janji mundur yang disampaikan pimpinan DPR nantinya benar-benar harus diuji, tetapi aku tahu bahwa sejak 27 Agustus publik mempunyai sebuah tanggal yang dapat digunakan untuk menagih sebuah komitmen politik Karena itu, aku tidak ingin terburu-buru menyebut aksi Botok Cs sebagai kemenangan besar, tetapi aku juga tidak akan meremehkan hasil yang mereka dapatkan karena mendapatkan kesepakatan tertulis dari lembaga negara bukan sesuatu yang sama sekali tidak berarti.

    Yang harus kita lakukan sekarang adalah mengubah kesepakatan tersebut menjadi objek pengawasan publik, karena kalau rakyat berhenti mengawasi setelah mendapatkan tanda tangan, maka demonstrasi hanya menghasilkan seremoni politik yang selesai ketika massa meninggalkan lokasi.

    Aku percaya rakyat memang mempunyai posisi sebagai pemberi mandat, tetapi ketika mandat itu tidak cukup didengar melalui mekanisme representasi, tekanan publik menjadi salah satu instrumen demokratis yang masih dapat digunakan untuk mengingatkan lembaga negara.

    Ironisnya, kita sering meminta rakyat menggunakan jalur konstitusional melalui wakil-wakilnya, tetapi ketika wakil-wakil tersebut tidak cukup responsif, rakyat yang turun ke jalan malah sering diperlakukan seolah-olah menjadi gangguan terhadap demokrasi. Jika saluran representasi bekerja dengan baik, rakyat tidak perlu berulang kali datang ke depan gedung parlemen hanya untuk meminta wakilnya mendengarkan suara mereka sendiri.

    Maka sekarang aku tidak terlalu tertarik memperdebatkan apakah Botok Cs seharusnya pulang atau tetap bertahan pada 27 Agustus, karena keputusan itu sudah mereka ambil berdasarkan kesepakatan yang mereka anggap cukup untuk dijadikan pegangan.

    Yang jauh lebih penting adalah apakah DPR dan pemerintah memahami bahwa tanda tangan tersebut telah mengubah posisi mereka, karena sejak kesepakatan itu dibuat, 15 Desember bukan lagi sekadar tanggal di kalender, tetapi menjadi tanggal ketika publik berhak menanyakan apakah sebuah janji politik telah berubah menjadi kenyataan.

    Aku akan menunggu tanggal itu dengan skeptis, bukan karena aku ingin melihat janji tersebut gagal, tetapi karena aku ingin melihat apakah untuk sekali ini rakyat tidak perlu berteriak berkali-kali hanya untuk mendapatkan sesuatu yang sejak awal memang menjadi kewajiban lembaga negara.

    Kalau RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dengan substansi yang kuat, aku akan mengakuinya sebagai sebuah kemajuan.

    Kalau tidak, setidaknya kita sudah tahu bahwa yang perlu dipertanyakan bukan lagi suara rakyat, tetapi kesungguhan mereka yang menerima suara tersebut.

    Rakyat tidak boleh berhenti melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga negara, karena satu-satunya hal yang bisa kita lakukan saat ini hanyalah sebagai alat penekan!