Mempertanyakan Peran Negara, Ketika Bencana Datang Bertubi-tubi

Feminisme: Perjuangan Kesetaraan atau Gerakan Anti Laki-Laki

August 21, 2026

Mengawal Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset

August 28, 2026
Oleh: Yoel Roilen Bignover Siahaan Ketua GMKI Komisariat UHN Medan Indonesia seperti tidak pernah selesai berhadapan dengan bencana. Ketika luka […]

Oleh: Yoel Roilen Bignover Siahaan

Ketua GMKI Komisariat UHN Medan

Indonesia seperti tidak pernah selesai berhadapan dengan bencana. Ketika luka akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat belum sepenuhnya pulih, bencana lain kembali menghantam wilayah Indonesia. Nusa Tenggara Timur diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 pada Agustus 2026, sementara kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Pada saat yang sama, proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera masih berjalan. Pemerintah bahkan telah memasuki tahap pemulihan pascabencana Sumatera melalui rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi.

Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana negara datang setelah bencana terjadi, tetapi bagaimana negara membangun sistem yang mampu mengurangi risiko sebelum bencana berikutnya datang. Sebab ketika satu bencana belum selesai dan bencana lain sudah muncul, kita harus bertanya: apakah negara benar-benar memiliki strategi penanggulangan bencana yang terintegrasi, atau selama ini kita hanya bergerak dari satu keadaan darurat ke keadaan darurat berikutnya?

Baca: Ketika Janji Konstitusi Belum Menyentuh Anak Terlantar

Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 menjadi salah satu contoh paling serius. Banjir dan longsor menimbulkan korban jiwa dalam jumlah sangat besar, menghancurkan rumah, memutus akses jalan dan jembatan, merusak fasilitas umum, serta membuat masyarakat kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Namun, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Penanganannya tetap dilakukan dengan dukungan pemerintah pusat dan berbagai lembaga negara, tetapi status formalnya bukan bencana nasional.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting. Mengapa bencana yang berdampak lintas provinsi dan menimbulkan korban dalam jumlah besar tidak ditetapkan sebagai bencana nasional? Pertanyaan ini bukan berarti setiap bencana besar harus otomatis menjadi bencana nasional. Status bencana memiliki dasar hukum dan indikator yang harus dipertimbangkan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menyebut antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi sebagai indikator penetapan status dan tingkat bencana. Karena itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan status. Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana indikator tersebut digunakan dan apa dasar objektif di balik keputusan tersebut.

Jangan sampai masyarakat hanya diberi jawaban bahwa penanganannya sudah berskala nasional. Kalau memang kapasitas nasional telah dikerahkan, tentu harus dijelaskan secara transparan apa konsekuensinya terhadap anggaran, kewenangan, koordinasi, perlindungan korban, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan ekonomi. Negara tidak boleh menjadikan istilah sebagai pengganti transparansi.

Simak juga: Apakah Indonesia Benar-Benar Membutuhkan 10 Universitas Republik Indonesia?

Sebab bagi korban, status administratif bukanlah persoalan utama. Mereka membutuhkan rumah. Mereka membutuhkan makanan dan air bersih. Mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. Mereka membutuhkan akses jalan. Mereka membutuhkan sekolah yang kembali berfungsi. Mereka membutuhkan pekerjaan dan sumber penghasilan. Dan yang paling penting, mereka membutuhkan kepastian bahwa setelah bantuan darurat berakhir, negara tidak meninggalkan mereka sendirian menghadapi kehidupan pascabencana.

Tetapi, persoalan kebencanaan Indonesia jauh lebih luas daripada Sumatera. Lihat Nusa Tenggara Timur. Pada 15 Agustus 2026, gempa bumi berkekuatan M7,7 mengguncang wilayah Nagekeo dan berdampak ke sejumlah wilayah di NTT. BNPB kemudian memperbarui data korban dan penanganannya, termasuk mencatat lebih dari 40 korban meninggal pada perkembangan awal dan kemudian 53 korban meninggal pada pembaruan berikutnya. Sampai 26 Agustus, proses penanganan dan pendataan kerusakan masih berlangsung, termasuk pendataan rumah rusak di Manggarai.

NTT kembali mengingatkan kita bahwa bencana tidak pernah mengenal batas administrasi maupun momentum politik. Ketika masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak gempa, pemerintah harus memastikan bukan hanya evakuasi dan bantuan darurat, tetapi juga pemulihan jangka panjang. Rumah yang rusak harus dibangun kembali. Fasilitas umum harus dipulihkan. Infrastruktur harus diperkuat. Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian harus mendapatkan dukungan. Dan seluruh proses tersebut harus dilakukan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Pertanyaan yang sama harus kita ajukan terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Pada Agustus 2026, BNPB masih melaporkan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Di Kalimantan Timur, misalnya, karhutla di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 19 Agustus membakar sekitar 10,65 hektare lahan. Di Kalimantan Selatan, kebakaran juga dilaporkan terjadi di wilayah Gambut, Kabupaten Banjar. Sementara pada 26 Agustus, BNPB melaporkan titik panas dan titik api masih berlangsung di Kalimantan Barat dan upaya penanganan terus dilakukan.

Karhutla bukan sekadar persoalan api yang harus dipadamkan. Ia adalah persoalan ekologis, kesehatan masyarakat, tata kelola lahan dan penegakan hukum. Ketika hutan terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan. Ekosistem rusak, kualitas udara memburuk, masyarakat dapat terdampak asap, satwa kehilangan habitat, dan negara harus mengeluarkan biaya besar untuk melakukan pemadaman serta pemulihan lingkungan.

Pemerintah tidak boleh hanya sibuk memadamkan api ketika kebakaran sudah membesar. Pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa kebakaran terjadi, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahan, apakah titik rawan telah dipetakan, apakah pencegahan berjalan, dan apakah penegakan hukum benar-benar dilakukan terhadap pembakaran yang disengaja

BNPB sendiri pada 26 Agustus 2026 masih melaporkan upaya penanganan karhutla di Kalimantan Barat, termasuk penggunaan helikopter water bombing di Kabupaten Kubu Raya. Ini menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan yang telah selesai, tetapi masih membutuhkan intervensi pemerintah.

Di titik ini, kita harus mulai mempertanyakan pola kebijakan kebencanaan Indonesia. Mengapa kita selalu terlihat sangat sibuk setelah bencana terjadi, tetapi sering kali tidak terlihat cukup kuat sebelum bencana terjadi?

Setiap bencana memiliki siklus. Ada pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Tetapi dalam praktiknya, perhatian publik dan pemerintah sering kali paling besar ketika bencana sedang menjadi pemberitaan. Setelah situasi mulai tenang, perhatian perlahan turun. Padahal bagi korban, kehidupan belum tentu kembali normal.

Baca juga: Tiga Wajah dalam Satu Cermin: Oligarki, Retorika, dan Sentralisasi Modal

Bagi keluarga yang kehilangan rumah, bencana belum selesai. Bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga, bencana tidak pernah benar-benar selesai. Bagi petani yang kehilangan lahan, bencana bukan hanya peristiwa satu hari. Bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan, dampaknya bisa berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

Karena itu, jangan ukur keberhasilan penanggulangan bencana hanya dari berapa banyak bantuan yang dibagikan

Sembako penting, tetapi sembako bukan mitigasi. Bantuan darurat penting, tetapi bantuan darurat bukan pemulihan. Kunjungan pejabat penting untuk melihat kondisi lapangan, tetapi kunjungan pejabat bukan ukuran keberhasilan negara. Foto bersama korban bukan prestasi. Membagikan bantuan di depan kamera bukan prestasi.

Prestasi negara adalah ketika jumlah korban dapat ditekan. Prestasi negara adalah ketika masyarakat mendapatkan peringatan sebelum bencana datang. Prestasi negara adalah ketika infrastruktur dibangun dengan mempertimbangkan risiko. Prestasi negara adalah ketika tata ruang tidak mengorbankan keselamatan rakyat. Prestasi negara adalah ketika hutan dijaga sebelum terbakar. Prestasi negara adalah ketika pemerintah mampu membuat masyarakat lebih tangguh menghadapi bencana.

Di sinilah pertanyaan mengenai anggaran kebencanaan menjadi sangat penting. Berapa besar anggaran yang disiapkan negara untuk mitigasi? Berapa untuk sistem peringatan dini? Berapa untuk kesiapsiagaan? Berapa untuk penguatan infrastruktur? Berapa untuk pemulihan? Dan berapa yang benar-benar sampai kepada masyarakat terdampak?

Masyarakat tidak sedang meminta pemerintah mempertanggungjawabkan uang dengan cara yang tidak masuk akal. Justru karena uang tersebut adalah uang rakyat, maka pemerintah wajib menjelaskan penggunaannya. Transparansi anggaran adalah bagian dari demokrasi dan akuntabilitas.

Kita harus berani mengkritik jika anggaran lebih banyak terasa setelah bencana daripada sebelum bencana. Sebab negara yang terus-menerus menghabiskan biaya untuk memperbaiki kerusakan tanpa memperkuat pencegahan pada akhirnya sedang membayar mahal akibat kegagalan mitigasi.

Membangun sistem peringatan dini memang membutuhkan anggaran. Memperkuat jembatan memang membutuhkan anggaran. Menata kawasan rawan bencana membutuhkan anggaran. Menjaga hutan membutuhkan anggaran. Tetapi membiarkan masyarakat menjadi korban jauh lebih mahal.

Yang paling mahal bukanlah membangun kembali rumah, namun adalah kehilangan manusia.

Pendekatan kebencanaan harus bergeser dari reaktif menjadi preventif. Negara tidak boleh terus menunggu bencana untuk bergerak. Negara harus bekerja ketika keadaan masih tenang.

Indonesia sebenarnya memiliki lembaga dan instrumen yang cukup lengkap. Ada BNPB dan BPBD. Ada BMKG. Ada Basarnas. Ada TNI dan Polri. Ada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ada data risiko bencana. Ada teknologi peringatan dini. Ada regulasi. Ada anggaran.

Pertanyaan krusialnya adalah apakah semua lembaga tersebut bekerja secara efektif sebelum korban berjatuhan?

Bencana Sumatera, gempa NTT, dan karhutla Kalimantan memperlihatkan bahwa Indonesia menghadapi ancaman yang berbeda tetapi memiliki persoalan yang sama: keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Sumatera menghadapi banjir dan longsor. NTT menghadapi gempa. Kalimantan menghadapi karhutla. Ketiganya berbeda secara karakter, tetapi semuanya membutuhkan satu hal yang sama: negara yang siap sebelum bencana terjadi.

Jangan sampai setiap bencana hanya melahirkan respons yang sama: pemerintah datang, bantuan dikirim, konferensi pers dilakukan, korban dihitung, lalu masyarakat diminta bersabar.

Kesabaran masyarakat bukan alasan bagi negara untuk lambat. Korban tidak bisa diminta bersabar ketika rumah mereka hancur. Keluarga korban tidak bisa diminta bersabar ketika anggota keluarganya hilang.

Masyarakat yang menghirup asap akibat karhutla tidak bisa diminta bersabar ketika kualitas udara terganggu. Dan masyarakat yang tinggal di wilayah rawan tidak seharusnya menunggu bencana datang hanya untuk mengetahui apakah pemerintah siap.

Kehadiran Negara adalah Hal Penting. 

Bencana juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan. Jangan sampai pembangunan ekonomi berjalan cepat tetapi mengabaikan risiko ekologis. Jangan sampai izin pemanfaatan lahan diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Jangan sampai tata ruang hanya menjadi dokumen administratif, sementara masyarakat justru tinggal di kawasan yang memiliki risiko tinggi.

Jika setiap kali bencana terjadi kita hanya menyalahkan cuaca, hujan, angin atau fenomena alam, maka kita sedang mengabaikan bagian lain dari persoalan. Alam memang memiliki kekuatan yang tidak dapat dikendalikan manusia, tetapi tingkat kerentanan masyarakat adalah hasil dari pilihan-pilihan kebijakan manusia.

Karena itu, pemerintah harus berani mengevaluasi dirinya sendiri mengenai tata ruang, termasuk  apakah pembangunan sudah berbasis risiko?; Apakah hutan benar-benar terlindungi?; Apakah daerah aliran sungai terjaga?; Apakah sistem peringatan dini bekerja?; Apakah masyarakat sudah mendapatkan pendidikan kebencanaan?; Apakah jalur evakuasi tersedia?; Apakah anggaran mitigasi memadai?; Apakah rehabilitasi pascabencana benar-benar berjalan? Dan yang paling penting: apakah setiap bencana menghasilkan perubahan kebijakan, atau hanya menghasilkan laporan evaluasi?

Penanganan bencana di Indonesia, selalu berkutat pada persoalan birokrasi dan seremonial penyambutan pejabat yang menengok lokasi bencana, namun minim tindakan nyata.

Sebagai negara yang terletak pada lingkar api (Ring of Fire), agaknya risiko bencana tidaklah terelakkan, namun yang membuat miris adalah beberapa dari bencana tersebut terjadi karena ulah manusia, seperti Karhutla Kalimantan. Pemerintah belum juga memetik pelajaran, tentang pengelolaan bencana.

Terlepas dari pada itu,  apakah negara benar-benar menjalankan kewajibannya melindungi rakyat, karena status tersebut memiliki konsekuensi hukum dan kebijakan, pemerintah harus transparan dalam menjelaskan mengapa bencana besar di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak ditetapkan sebagai bencana nasional dan bagaimana penanganan berskala nasional tersebut dijalankan.

Rakyat berhak bertanya, berhak mendapatkan data, berhak mengetahui anggaran, berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dan berhak mendapatkan peran negara yang hadir bukan hanya setelah bencana terjadi.

Negara harus hadir ketika masyarakat masih tidur dan risiko sedang meningkat. Negara harus hadir ketika hutan mulai kering. Negara harus hadir ketika sungai mulai kehilangan daya tampung. Negara harus hadir ketika kawasan rawan mulai dipenuhi permukiman. Negara harus hadir ketika gempa belum terjadi tetapi peta risiko sudah menunjukkan ancamannya.

Bencana boleh datang karena faktor alam, tetapi besarnya penderitaan tidak boleh selalu kita serahkan kepada takdir.

Jika risiko sudah diketahui tetapi tidak ditangani, jika anggaran tersedia tetapi mitigasi lemah, jika data ada tetapi tidak digunakan, dan jika evaluasi selalu datang setelah korban berjatuhan, maka kita harus berani mengatakan bahwa persoalannya bukan semata-mata bencana alam.

Ada persoalan tata kelola negara di dalamnya. Dan ketika bencana belum selesai, bencana berikutnya sudah datang, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana tetapi semakin tajam: Ke mana negara sebelum korban berjatuhan?; Ke mana negara ketika risiko masih bisa dikurangi?; Ke mana negara ketika rakyat masih bisa diselamatkan?

Negara yang benar-benar hadir adalah negara yang bekerja jauh sebelum bencana datang.