Penulis : Jenna O. P Sitorus
Mahasiswa Fakultas Hukum Dan Wasek Akspel Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Komisariat UHN Medan MB 25-26
“Ukuran kemajuan sebuah bangsa bukanlah seberapa tinggi gedung yang dibangunnya, melainkan seberapa baik bangsa itu menjaga anak-anaknya.”
Beberapa waktu lalu, aku merasakan kekecewaan karena gagal menapakkan kaki di puncak Gunung Sibuatan. Perjalanan yang telah lama direncanakan harus tertunda akibat keadaan yang tidak dapat dihindari. Dalam perjalanan pulang, seorang teman memberiku sebungkus kecil gula yang anehnya, gula yang seharusnya terasa manis justru terasa pahit di lidahku. Mungkin bukan gulanya yang berubah rasa, melainkan pikiranku yang sedang dipenuhi kekecewaan. Rasa pahit itu ternyata belum seberapa dibandingkan dengan kenyataan yang aku lihat di depan.
Ketika kendaraan berhenti di sebuah lampu merah, pandanganku tertuju kepada seorang anak laki-laki yang berlari membawa alat pembersih kaca mobil. Tanpa sempat meminta izin, ia mengusap kaca kendaraan dengan harapan akan memperoleh beberapa lembar uang. Tidak jauh darinya, seorang anak perempuan menggendong adiknya yang masih balita sambil mengulurkan tangan kepada setiap pengendara yang berhenti. Wajah mereka masih menyimpan kepolosan seorang anak, tetapi kehidupan telah memaksa mereka memikul beban yang bahkan tidak pantas ditanggung oleh orang dewasa.
Saat itu aku merasa malu pada kekecewaanku sendiri. Ya, aku kecewa karena gagal mendaki gunung, namun anak perempuan dan adiknya itu berjuang agar hidup tidak berhenti. Aku masih memiliki kesempatan untuk kembali mendaki pada waktu yang lain, tetapi mereka tidak pernah memiliki kesempatan untuk mengulang masa kecil yang telah dirampas oleh kemiskinan, penelantaran, dan kerasnya kehidupan jalanan.
Barangkali kekecewaanku akan berakhir ketika kesempatan itu datang, namun, siapa yang dapat menjamin bahwa hari esok akan menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi anak-anak yang setiap hari berdiri di bawah terik matahari di persimpangan jalan?
Baca Juga: Apakah Indonesia Benar-Benar Membutuhkan 10 Universitas Republik Indonesia?
Pemandangan seperti itu bukan lagi sesuatu yang asing di berbagai kota di Indonesia. Kita kerap menjumpai anak-anak yang bekerja di jalanan dengan mengamen, menjual tisu, mengemis, atau membersihkan kaca mobil perlahan. Fakta ini kemudian menjadi bagian dari rutinitas yang dianggap biasa. Kita terbiasa melihatnya hingga lupa bahwa yang sedang kita saksikan bukan sekadar kemiskinan, melainkan hilangnya hak-hak dasar seorang anak. Tidak pernah ada anak yang memilih untuk dilahirkan dalam kemiskinan. Mereka tidak pernah memilih siapa orang tuanya, di lingkungan seperti apa mereka akan tumbuh, atau apakah mereka akan tidur di kamar yang hangat atau di emperan pertokoan. Semua itu merupakan konsekuensi dari keputusan dan tanggung jawab orang-orang dewasa di sekelilingnya.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di tengah cita-cita besar Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah berbicara tentang bonus demografi, pembangunan sumber daya manusia, transformasi digital, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Semua itu tentu penting. Tetapi, pembangunan tidak akan pernah memiliki makna apabila masih ada anak-anak yang harus mempertaruhkan masa kecilnya hanya untuk mendapatkan makan pada hari itu.
Kemajuan sebuah bangsa tidak dapat diukur hanya dari panjangnya jalan tol, tingginya gedung pencakar langit, atau besarnya angka investasi. Kemajuan juga harus diukur dari kemampuan negara menjamin hak hidup, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan bagi setiap anak. Sebab, anak-anak hari ini adalah wajah Indonesia pada tahun 2045. Jika hari ini mereka tumbuh dalam kemiskinan, pengabaian, dan eksploitasi, maka mustahil berharap Indonesia Emas akan lahir dari generasi yang sejak kecil kehilangan hak-hak dasarnya. Persoalan ini sesungguhnya bukan hanya persoalan sosial, melainkan juga persoalan konstitusional. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”Kalimat tersebut bukan sekadar rangkaian kata yang indah di atas kertas, melainkan amanat konstitusi yang mengikat seluruh penyelenggara negara.
Frasa dipelihara oleh negara harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar setiap anak, mulai dari hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, identitas hukum, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Seharusnya negara tidak cukup hanya hadir ketika seorang anak telah menjadi korban, tetapi harus mampu mencegah agar tidak ada anak yang kehilangan masa depannya sejak awal.
Komitmen tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Bahkan, Pasal 59 mengamanatkan negara, pemerintah daerah, dan seluruh lembaga terkait untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk anak terlantar. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga menempatkan anak terlantar sebagai kelompok prioritas yang berhak memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial dari negara. Artinya, perlindungan terhadap anak terlantar bukan sekadar panggilan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus diwujudkan melalui kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata.
Simak: Hannah Arendt Menulis dalam Sunyi
Sayangnya, kuatnya jaminan hukum tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kenyataan. Profil Anak Indonesia Tahun 2025 menunjukkan bahwa pada tahun 2024 masih terdapat sekitar 1,37 persen anak usia 5–17 tahun yang berada dalam kondisi terlantar. Jika dibandingkan dengan jumlah anak Indonesia yang mencapai sekitar 79,9 juta jiwa, berarti lebih dari satu juta anak masih hidup tanpa perlindungan yang memadai.
Angka itu seharusnya tidak berhenti sebagai statistik dalam laporan pemerintah. Di balik setiap angka terdapat seorang anak yang kehilangan kesempatan bersekolah, kehilangan rasa aman, kehilangan kasih sayang keluarga, bahkan kehilangan harapan untuk meraih masa depan yang lebih baik. Ketika lebih dari satu juta anak masih hidup dalam kondisi demikian, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi apakah konstitusi telah memberikan jaminan, melainkan mengapa jaminan itu belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan mereka.
Persoalan anak terlantar tidak dapat disederhanakan hanya sebagai akibat dari kemiskinan. Kemiskinan memang menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko keterlantaran anak, tetapi bukan satu-satunya penyebab. Tidak sedikit keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas yang tetap mampu membesarkan anak-anaknya dengan penuh kasih sayang, menjaga mereka tetap bersekolah, dan menanamkan harapan akan masa depan yang lebih baik. Sebaliknya, tidak sedikit pula anak yang berasal dari keluarga berkecukupan justru mengalami pengabaian akibat perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan narkotika, maupun lemahnya kualitas pengasuhan.
Demikian pula dengan pernikahan usia dini. Praktik ini memang berkorelasi dengan rendahnya tingkat pendidikan, kehamilan pada usia muda, serta meningkatnya risiko kemiskinan antargenerasi. Namun, pernikahan dini tidak dapat dijadikan pembenaran atas lahirnya anak-anak terlantar, begitu pula kemiskinan. Tidak ada satu pun alasan yang dapat melegitimasi hilangnya hak seorang anak untuk hidup, tumbuh, belajar, dan memperoleh perlindungan. Tanggung jawab orang tua dan negara harus dipahami sebagai dua hal yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan. Orang tua adalah rumah pertama bagi seorang anak. Dari merekalah seorang anak pertama kali mengenal kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan nilai-nilai kehidupan. Ketika seseorang memutuskan untuk menghadirkan kehidupan baru ke dunia, pada saat itu pula lahir tanggung jawab moral dan hukum yang tidak dapat ditawar.
Menjadi ayah dan ibu bukan sekadar status biologis, melainkan komitmen untuk memastikan seorang anak memperoleh kehidupan yang layak. Seorang anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan atau juga tidak pernah memilih siapa yang akan menjadi orang tuanya. Kegagalan memenuhi hak-hak dasar anak tidak boleh dibebankan kepada mereka yang justru menjadi korban dari pilihan orang-orang dewasa. Negara juga tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan alasan bahwa pengasuhan merupakan urusan keluarga. Amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir ketika keluarga tidak lagi mampu menjalankan fungsinya. Negara tidak boleh hanya menjadi “penolong terakhir” setelah seorang anak hidup di jalanan, melainkan harus membangun sistem yang mampu mencegah keterlantaran sejak dini.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat sistem perlindungan anak berbasis pencegahan. Selama ini, kebijakan pemerintah lebih banyak bersifat kuratif, yaitu menangani anak setelah mereka menjadi anak jalanan, korban eksploitasi, atau putus sekolah. Perlindungan yang efektif harus dimulai sebelum seorang anak kehilangan hak-haknya. Pemerintah perlu membangun sistem pendataan terpadu terhadap anak-anak yang rentan terlantar, mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga pemerintah pusat, sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
Langkah kedua adalah memperkuat pendidikan pengasuhan (parenting education). Menjadi orang tua bukanlah kemampuan yang otomatis dimiliki setiap orang. Pendidikan mengenai pengasuhan, kesehatan reproduksi, perkembangan psikologis anak, dan pengelolaan ekonomi keluarga perlu menjadi bagian dari pelayanan publik melalui puskesmas, posyandu, sekolah, maupun lembaga keagamaan. Tujuannya bukan untuk menghakimi orang tua, melainkan membekali mereka agar mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan lebih baik.
Langkah ketiga adalah memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Perlindungan anak bukan hanya tugas Kementerian Sosial atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga masyarakat sekitar harus menjadi bagian dari sistem perlindungan tersebut. Tidak boleh ada seorang anak pun yang luput dari perhatian hanya karena semua pihak merasa persoalan itu adalah tanggung jawab pihak lain.
Setiap anak sesungguhnya lahir dengan dua rumah, pertama adalah keluarga, tempat ia pertama kali mengenal cinta, kasih sayang, dan perlindungan. Kedua adalah negara, yang melalui konstitusinya telah berjanji memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Ketika salah satu rumah gagal menjalankan fungsinya, rumah yang lain harus hadir memberikan perlindungan. Namun, apabila keduanya sama-sama gagal, maka yang hancur bukan hanya masa depan seorang anak, melainkan juga masa depan bangsa.
Kini aku kembali teringat pada sebungkus gula yang terasa pahit itu. Bukan karena gulanya kehilangan rasa manis, melainkan karena aku menyadari bahwa masih banyak anak Indonesia yang bahkan tidak pernah sempat merasakan manisnya masa kanak-kanak. Selama masih ada anak yang menghabiskan hari-harinya di bawah lampu merah, mengorbankan bangku sekolah demi mengganjal rasa lapar, dan tumbuh tanpa perlindungan yang layak, maka sesungguhnya yang pahit bukanlah gula yang kucicipi, melainkan kenyataan yang sedang dihadapi bangsa ini.
Indonesia Emas 2045 tidak akan lahir hanya dari pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, atau megahnya pembangunan infrastruktur. Indonesia Emas hanya akan menjadi kenyataan apabila setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, memperoleh hak untuk hidup, belajar, bermimpi, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman serta bermartabat. Sebab, ukuran sejati sebuah bangsa bukanlah seberapa tinggi ia membangun gedung-gedungnya, melainkan seberapa sungguh ia menjaga anak-anaknya.




