
Hannah Arendt Menulis dalam Sunyi
April 18, 2026Polisi Rudapaksa Calon Polwan
Jakarta – Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang gadis remaja berinisial C (18), calon siswa Polwan di Jambi, menjadi sorotan publik setelah terungkap pada April 2026. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang karena korbannya adalah calon anggota kepolisian, tetapi juga karena pelaku diduga melibatkan beberapa oknum polisi aktif.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang perlindungan perempuan, penyalahgunaan kuasa, dan bagaimana institusi seharusnya bertindak ketika pelaku justru berasal dari dalam sistem yang seharusnya memberi rasa aman.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada November 2025. Saat itu, korban dijemput oleh salah satu pelaku dari rumah temannya. Berdasarkan keterangan korban, ia awalnya tidak mengetahui bahwa dirinya akan dibawa ke situasi yang berujung pada kekerasan seksual.
Korban kemudian dibawa ke kawasan sekitar SMA 8 di Jambi. Di lokasi pertama inilah dugaan pemerkosaan mulai terjadi. Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke lokasi lain. Dalam kondisi tidak berdaya, korban mengaku diangkat oleh beberapa pelaku ke lantai dua sebuah bangunan dan kembali mengalami pemerkosaan secara bergiliran.
Pengakuan korban mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang. Tidak hanya kekerasan fisik, korban juga mengalami tekanan psikologis yang berat karena para pelaku diduga merupakan aparat kepolisian—orang-orang yang seharusnya menjadi simbol perlindungan hukum.
Dalam perkembangan penyelidikan, dua nama utama muncul sebagai pelaku utama, yakni NIR dan CS. Keduanya dilaporkan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Namun perhatian publik semakin besar ketika muncul dugaan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan dua orang tersebut. Tiga oknum polisi lainnya, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, disebut diduga turut berperan dalam memfasilitasi kejadian tersebut, termasuk mengantar korban ke lokasi.
Alih-alih langsung diproses secara pidana, ketiga nama tersebut sempat hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus atau patsus. Keputusan ini memicu kritik keras dari masyarakat karena dianggap tidak sebanding dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus serius seperti pemerkosaan.
Sorotan publik semakin kuat setelah pengacara Hotman Paris ikut memberikan pendampingan hukum terhadap korban. Kehadiran Hotman Paris membuat kasus ini mendapat perhatian nasional yang lebih luas.
Ia secara terbuka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara transparan dan tidak hanya berhenti pada sanksi etik internal. Menurutnya, jika ada pihak yang membantu, memfasilitasi, atau mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak mencegahnya, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hotman Paris juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh ditangani secara tertutup karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal dan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Besarnya perhatian publik akhirnya membuat Mabes Polri turun tangan langsung. Kapolri dilaporkan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dengan mengirimkan tim dari Bareskrim dan Divisi Propam ke Jambi.
Langkah ini dipandang penting karena menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak lagi dianggap sebagai persoalan internal daerah, tetapi menjadi perhatian nasional. Kehadiran tim dari pusat diharapkan dapat memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan tidak ada upaya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Kasus ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih besar: bagaimana perempuan, bahkan yang sedang bersiap masuk ke institusi hukum seperti kepolisian, masih bisa menjadi korban kekerasan seksual dari orang-orang dalam sistem itu sendiri.
Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal tindakan kriminal individual, tetapi juga soal relasi kuasa. Ketika pelaku memiliki posisi sebagai aparat, korban sering kali menghadapi ketakutan berlapis—takut tidak dipercaya, takut diintimidasi, atau takut kasusnya dihentikan.
Situasi ini membuat banyak korban memilih diam. Karena itu, keberanian korban C untuk melapor menjadi langkah penting, meskipun tidak mudah. Ia tidak hanya melawan trauma pribadi, tetapi juga menghadapi sistem yang besar.
Kasus ini membuka diskusi luas tentang pentingnya reformasi penanganan kekerasan seksual di lingkungan institusi negara. Sanksi etik saja dianggap tidak cukup ketika yang terjadi adalah dugaan tindak pidana serius.
Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, terutama tiga oknum polisi yang diduga berperan sebagai fasilitator. Transparansi menjadi kata kunci, karena tanpa itu, kepercayaan masyarakat akan semakin runtuh.
Hingga kini, perhatian terhadap kasus ini masih terus berlangsung. Desakan agar seluruh pelaku diproses pidana semakin kuat, sementara korban tetap membutuhkan perlindungan hukum dan psikologis yang menyeluruh.
Kasus calon Polwan di Jambi ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan seksual bisa terjadi bahkan di ruang yang seharusnya paling aman. Dan ketika pelakunya adalah aparat, keadilan tidak boleh hanya menjadi janji—ia harus benar-benar terlihat.



