
Menjadi Nyata adalah Revolusi
April 14, 2026
Kampus Aman yang Retak
April 15, 202616 Mahasiswa FH UI Lakukan Chat Cabul
JAKARTA — Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah percakapan dalam sebuah grup WhatsApp tersebar luas di media sosial.
Kasus ini mencuat pada Sabtu (11/4) malam, ketika sebuah akun di platform X mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari grup mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, terlihat sejumlah komentar bernada vulgar, objektifikasi terhadap perempuan, hingga pernyataan yang dinilai merendahkan dan mengarah pada normalisasi kekerasan seksual.
Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Warganet, mahasiswa, hingga organisasi kampus menyayangkan isi percakapan yang dinilai tidak mencerminkan nilai akademik maupun etika di lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi yang beredar, grup tersebut diduga melibatkan sekitar belasan mahasiswa aktif, beberapa di antaranya disebut memiliki posisi dalam organisasi kemahasiswaan.
Menanggapi hal ini, pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan telah menerima laporan resmi dan tengah melakukan proses investigasi. Penanganan kasus ini juga melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.
“Fakultas menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berkomitmen menjaga lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” demikian pernyataan resmi pihak fakultas.
Proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku telah dilakukan sejak Minggu (13/4) hingga Senin dini hari. Pihak kampus memastikan seluruh individu yang terlibat akan dipanggil dan dimintai keterangan.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI turut mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Mereka menilai kasus ini mencerminkan masih adanya budaya yang menormalisasi kekerasan seksual di ruang akademik.
Para mahasiswa juga mendesak pihak kampus untuk bersikap transparan serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai pelecehan seksual nonfisik, khususnya yang terjadi di ruang digital. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual verbal maupun berbasis elektronik termasuk dalam kategori yang dapat dikenai sanksi hukum.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung dan pihak kampus belum mengumumkan hasil akhir maupun sanksi terhadap pihak yang terlibat.



