Melihat Hukum dari Kacamata Anak

Pulang dari Arena: Menagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset

August 29, 2026

Tidak Selalu Ingin Mati, Hanya Ingin Berhenti Merasakan Sakit. (I)

September 10, 2026
Yoel Roilen Bignover Siahaan (*) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan Dan Ketua GMKI Komisariat UHN Medan Seorang anak […]

Yoel Roilen Bignover Siahaan (*)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan Dan Ketua GMKI Komisariat UHN Medan

Seorang anak kecil mungkin belum memahami apa itu hukum. Ia belum tentu mengerti apa arti penangkapan, apa itu tersangka, apa kewenangan aparat, ataupun bagaimana proses peradilan pidana bekerja. Tetapi seorang anak dapat merasakan ketakutan, kehilangan, kesal, marah, dan kebingungan. Persoalannya, seorang anak kecil belum tentu mampu mengungkapkan seluruh perasaan tersebut dengan kata-kata. Ia mungkin hanya bisa diam, menangis, memandang dengan tatapan kosong, atau berpegangan kepada orang yang dianggapnya mampu memberikan rasa aman. Diamnya seorang anak bukan berarti ia tidak merasakan apa-apa. Justru bisa jadi, ada begitu banyak hal yang sedang terjadi di dalam pikirannya yang belum mampu ia ungkapkan.

Ketika seorang anak menyaksikan orang tuanya dibawa oleh aparat penegak hukum. Bagi aparat, peristiwa tersebut mungkin merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan. Ada kewenangan, ada prosedur, ada dugaan tindak pidana yang harus diproses. Namun, bagi seorang anak kecil, semua penjelasan tersebut mungkin tidak memiliki arti. Yang ia pahami mungkin hanya satu hal sederhana: orang yang selama ini menjadi tempatnya berlindung tiba-tiba dibawa pergi di hadapannya. Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dan bertanya, di mata seorang anak kecil, seperti apa wajah hukum kita?

Harus ditegaskan bahwa tulisan ini bukan untuk membenarkan kesalahan seseorang dan bukan pula untuk menghalangi proses penegakan hukum. Jika seseorang diduga melakukan tindak pidana, maka hukum harus tetap berjalan. Jika seseorang terbukti bersalah melalui proses peradilan yang sah, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada seorang pun yang boleh kebal terhadap hukum. Namun, sesalah apa pun seorang ayah, seberat apa pun dugaan perbuatannya, kesalahan tersebut tidak boleh diwariskan kepada anaknya. Anak tidak boleh ikut dihukum atas perbuatan orang tuanya. Anak tidak boleh menjadi korban tambahan dari sebuah proses hukum yang sama sekali tidak menjadi tanggung jawabnya.

Baca: Pulang dari Arena: Menagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset

Penegakan hukum harus mampu membedakan antara pertanggungjawaban pidana seseorang dengan hak dan kepentingan anak yang tidak terlibat dalam perkara. Seorang ayah dapat diproses berdasarkan hukum, tetapi anaknya tetap memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan. Negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum, tetapi pada saat yang sama negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan tersebut tidak menimbulkan dampak yang tidak perlu terhadap pihak yang rentan, termasuk anak.

Penangkapan sendiri bukanlah tindakan yang sederhana. Penangkapan merupakan bentuk tindakan negara yang secara langsung membatasi kebebasan seseorang. Karena itu, penangkapan harus dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang telah ditentukan. Saat ini Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP baru mengatur mengenai penangkapan sebagai salah satu bentuk upaya paksa serta memberikan kerangka perlindungan terhadap hak-hak orang yang berhadapan dengan proses pidana. Ketentuan mengenai penangkapan, antara lain, mengatur kewenangan, syarat, dan tata cara yang harus dipenuhi oleh aparat penegak hukum.

Artinya, kewenangan aparat bukanlah kekuasaan tanpa batas. Negara memang memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penangkapan dalam keadaan dan berdasarkan persyaratan yang ditentukan undang-undang, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan secara sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam negara hukum, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya apakah aparat memiliki kewenangan untuk menangkap seseorang, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan apakah cara penggunaannya telah mempertimbangkan hak serta martabat manusia.

Prinsip due process of law menjadi penting, karena menyangkut proses untuk mencapai tujuan tersebut. Negara tidak boleh hanya mengejar keberhasilan menangkap seseorang, tetapi mengabaikan bagaimana proses penangkapan itu dilakukan. Sebab, dua tindakan yang sama-sama bertujuan melakukan penangkapan dapat memberikan dampak yang berbeda apabila cara pelaksanaannya berbeda. Penangkapan yang dilakukan secara tertib, terukur, dan proporsional tentu berbeda dengan penangkapan yang dilakukan dengan cara yang menimbulkan kepanikan atau ketakutan, terlebih apabila tindakan tersebut disaksikan oleh seorang anak.

Apabila pada saat aparat melakukan penangkapan terdapat seorang anak di lokasi, apakah anak cukup dianggap sebagai orang yang kebetulan berada di tempat kejadian? Menurut saya, tidak sesederhana itu. Keberadaan anak seharusnya menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pelaksanaan tindakan penegakan hukum. Bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada orang tua, melainkan untuk memastikan bahwa anak tidak mengalami dampak psikologis yang sebenarnya dapat diminimalkan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan diskriminasi serta menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip penting dalam perlindungan anak. Karena itu, ketika tindakan penegakan hukum berlangsung di hadapan seorang anak, negara seharusnya tidak hanya melihat kepentingan proses pidana, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kepentingan psikologis anak.

Sudah waktunya Indonesia memiliki protokol penangkapan yang ramah anak, khususnya ketika anak berada di tempat pelaksanaan penangkapan. Protokol tersebut bukan berarti tersangka mendapatkan perlakuan istimewa atau aparat dilarang melakukan penangkapan. Justru protokol tersebut diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa menimbulkan dampak yang tidak perlu terhadap anak. Apabila situasi memungkinkan, aparat dapat mempertimbangkan cara pelaksanaan penangkapan yang tidak membuat anak menyaksikan tindakan koersif secara langsung. Anak dapat terlebih dahulu didampingi oleh keluarga, wali, atau orang dewasa yang dipercaya. Apabila penangkapan dilakukan dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk menunggu, misalnya keadaan mendesak atau tertangkap tangan, maka aparat tetap menjalankan kewenangannya, tetapi sebisa mungkin menghindari tindakan yang tidak diperlukan dan memastikan anak mendapatkan pendampingan setelah peristiwa tersebut.

Protokol semacam ini juga dapat mengatur komunikasi aparat kepada anak dengan bahasa sederhana yang sesuai dengan usianya. Anak tidak perlu diberi penjelasan mengenai seluruh perkara pidana yang sedang dihadapi orang tuanya. Namun, apabila anak menyaksikan peristiwa tersebut, setidaknya ia perlu diyakinkan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan dan bahwa dirinya tetap aman. Kalimat sederhana seperti, “Kamu tidak melakukan kesalahan dan kamu tetap aman,” mungkin terlihat kecil bagi orang dewasa, tetapi dapat memiliki arti besar bagi seorang anak yang sedang mengalami kebingungan.

Simak juga: Mempertanyakan Peran Negara, Ketika Bencana Datang Bertubi-tubi

Kita juga perlu memahami bahwa ketegasan tidak selalu berarti kekerasan. Aparat harus tegas ketika hukum mengharuskannya, tetapi ketegasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan. Seorang tersangka memang dapat kehilangan kebebasannya berdasarkan hukum, tetapi ia tidak kehilangan hak untuk diperlakukan secara manusiawi. Apalagi ketika tindakan tersebut berlangsung di hadapan anaknya. Menjalankan kewenangan secara manusiawi bukanlah tanda kelemahan aparat. Sebaliknya, kemampuan untuk menggunakan kekuasaan secara terukur justru menunjukkan kedewasaan sebuah institusi penegak hukum.

Kita tidak boleh mengukur keberhasilan penegakan hukum hanya dari seberapa cepat seseorang ditangkap atau seberapa keras aparat bertindak. Kita juga harus melihat apakah proses tersebut dilakukan berdasarkan hukum, apakah hak-hak seseorang dihormati, apakah tindakan yang dilakukan proporsional, dan apakah pihak lain yang tidak terlibat dalam perkara, khususnya anak, mendapatkan perlindungan yang layak. Sebab di balik setiap perkara pidana terdapat manusia dengan keluarga, perasaan, dan kehidupan sosial yang juga dapat terdampak.

Sesalah apa pun seorang ayah, anaknya tetap seorang anak. Seberat apa pun dugaan tindak pidana yang dilakukan orang tua, anak tidak boleh dipaksa memikul beban kesalahan tersebut. Jangan sampai seorang anak tumbuh dengan rasa takut terhadap aparat hanya karena ia pernah melihat ayahnya ditangkap. Jangan sampai sebuah proses hukum yang seharusnya bertujuan menghadirkan keadilan justru meninggalkan luka psikologis bagi seseorang yang sama sekali tidak terlibat dalam perkara.

Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai penghalang penegakan hukum. Justru perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari wajah negara hukum yang beradab. Negara harus mampu menjalankan dua hal sekaligus: tegas terhadap dugaan kejahatan, tetapi lembut terhadap mereka yang tidak bersalah. Keduanya bukan sesuatu yang bertentangan.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum adalah bahwa kekuasaan negara harus dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap martabat serta hak asasi setiap manusia. Dalam konteks ini, penegakan hukum harus ditempatkan sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar menunjukkan kekuasaan negara.

Mungkin seorang anak kecil belum mampu memahami Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia mungkin belum mengenal istilah due process of law. Ia juga belum memahami apa itu hak asasi manusia atau prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Namun, anak tersebut dapat merasakan ketika dirinya takut. Ia dapat merasakan ketika dirinya kehilangan rasa aman. Ia dapat merasakan ketika orang yang dicintainya tiba-tiba dibawa pergi. Sudah waktunya kita melihat penegakan hukum bukan hanya dari balik meja penyidik, ruang sidang, atau lembaran peraturan perundang-undangan. Kita juga perlu melihatnya dari mata seorang anak kecil yang mungkin hanya mampu diam ketika menyaksikan orang tuanya dibawa pergi. Dari mata anak itulah kita dapat bertanya apakah hukum kita benar-benar telah hadir sebagai keadilan, atau hanya hadir sebagai kekuasaan.

Negara tidak boleh kehilangan kemanusiaan ketika sedang menegakkan hukum. Aparat tidak boleh kehilangan rasa empati ketika menjalankan kewenangan. Dan masyarakat tidak boleh kehilangan keberanian untuk mengkritisi cara hukum ditegakkan. Kritik terhadap cara penegakan hukum bukan berarti membela orang yang bersalah. Kritik justru dapat menjadi bagian dari usaha memastikan agar hukum tetap berjalan pada jalurnya.

Sebab sesalah apa pun seorang ayah, anaknya tidak pernah ikut bersalah. Seberat apa pun perkara yang dihadapi orang tua, seorang anak tetap berhak merasa aman. Dan sekeras apa pun hukum harus ditegakkan, wajah hukum seharusnya tidak perlu menjadi wajah yang menakutkan bagi seorang anak.

Ukuran negara hukum bukan hanya seberapa kuat negara menggunakan kekuasaannya untuk menangkap mereka yang diduga bersalah, tetapi juga seberapa mampu negara melindungi mereka yang tidak bersalah ketika kekuasaan itu sedang digunakan.

Dan dari mata seorang anak kecil yang mungkin belum mampu mengungkapkan rasa takut, kesal, marah, ataupun kebingungannya, kita semua patut kembali bertanya, “Seperti Apa Wajah Hukum Kita dari kacamata seorang anak?”