Apakah Indonesia Benar-Benar Membutuhkan 10 Universitas Republik Indonesia?

Ketika Body Shaming Tak Lagi Menentukan Nilai Diriku

July 25, 2026

Ketika Janji Konstitusi Belum Menyentuh Anak Terlantar

August 6, 2026
Penulis : Winda Sri Lestari Sirait Mahasiswa Fakultas Hukum Dan Wasek Pendidikan Kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Komisariat UHN Medan MB 25-26 […]

Penulis Winda Sri Lestari Sirait

Mahasiswa Fakultas Hukum Dan Wasek Pendidikan Kader Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Komisariat UHN Medan MB 25-26

Rencana pemerintah mendirikan 10 Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Wacana tersebut semakin mengemuka setelah Presiden melantik Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara. Di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, URI diproyeksikan sebagai perguruan tinggi unggulan berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) yang akan melahirkan ilmuwan, inovator, sekaligus calon pemimpin birokrasi masa depan.

Sekilas, gagasan tersebut tampak menjanjikan. Indonesia memang membutuhkan sumber daya manusia yang unggul untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Revolusi Industri 4.0, transformasi digital, kecerdasan buatan, transisi energi, hingga persaingan geopolitik internasional menuntut hadirnya generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mampu berpikir kritis, adaptif, inovatif, dan berintegritas. Dalam konteks itu, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sebagai fondasi pembangunan bangsa.

Baca juga: Feminisasi Kemiskinan Prekariat Perempuan

Tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam sektor pendidikan tinggi. Produktivitas riset nasional masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia. Hilirisasi hasil penelitian belum berjalan optimal. Kolaborasi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah masih memerlukan penguatan. Selain itu, kualitas pendidikan tinggi juga belum merata. Perguruan tinggi di kota-kota besar relatif memiliki fasilitas yang lebih baik dibandingkan kampus-kampus di wilayah timur Indonesia maupun daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Karena itulah, ketika pemerintah menawarkan konsep Universitas Republik Indonesia sebagai pusat pendidikan unggulan berbasis STEM, banyak pihak awalnya melihat kebijakan tersebut sebagai langkah progresif. Kehadiran kampus-kampus baru diharapkan mampu mempercepat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekaligus melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas akademik serta kemampuan manajerial yang kuat.

Tetapi, sebuah kebijakan publik tidak cukup dinilai hanya dari tujuan ideal yang ingin dicapai. Dalam ilmu kebijakan publik dikenal prinsip bahwa setiap kebijakan yang baik harus mampu menjawab persoalan yang tepat melalui instrumen yang tepat pula. Artinya, sebelum membangun institusi baru, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan bahwa akar persoalan memang terletak pada kurangnya institusi pendidikan tinggi. Jika diagnosis terhadap masalah keliru, maka solusi yang diambil berpotensi tidak efektif, bahkan dapat menimbulkan persoalan baru.

Di sinilah letak perdebatan mengenai Universitas Republik Indonesia. Kritik yang berkembang bukanlah bentuk penolakan terhadap peningkatan kualitas pendidikan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebaliknya, masyarakat akademik pada umumnya mendukung setiap upaya pemerintah yang bertujuan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Yang dipersoalkan adalah apakah pembangunan sepuluh universitas baru secara bersamaan benar-benar merupakan jawaban atas persoalan pendidikan tinggi dan birokrasi Indonesia saat ini.

Pertanyaan tersebut menjadi relevan apabila melihat kondisi riil pendidikan tinggi nasional. Indonesia sesungguhnya telah memiliki ratusan perguruan tinggi negeri dan ribuan perguruan tinggi swasta yang tersebar di seluruh wilayah. Sejumlah perguruan tinggi bahkan telah memperoleh pengakuan internasional, menghasilkan berbagai inovasi, serta melahirkan lulusan yang berkiprah di tingkat nasional maupun global. Selain itu, terdapat pula sekolah-sekolah kedinasan yang secara khusus dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan aparatur negara di berbagai bidang strategis.

Dengan realitas tersebut, publik tentu berhak mempertanyakan alasan pemerintah memilih membangun institusi baru daripada memperkuat institusi yang telah ada. Bukankah peningkatan kualitas laboratorium, penambahan dana riset, peningkatan kompetensi dosen, modernisasi kurikulum, serta penguatan kerja sama internasional pada perguruan tinggi yang sudah berdiri akan memberikan manfaat yang lebih cepat dan lebih luas?

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, setiap kebijakan harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Pembangunan perguruan tinggi baru bukan sekadar membangun gedung perkuliahan, tetapi juga memerlukan investasi jangka panjang berupa penyediaan tenaga pendidik, laboratorium modern, pusat penelitian, sistem administrasi, tata kelola akademik, hingga pembiayaan operasional yang tidak sedikit. Semua itu tentu membutuhkan komitmen anggaran negara dalam jangka panjang.

Simak: Tiga Wajah dalam Satu Cermin: Oligarki, Retorika, dan Sentralisasi Modal

Lebih jauh lagi, kebijakan ini hadir pada saat berbagai persoalan mendasar pendidikan tinggi belum sepenuhnya terselesaikan. Banyak perguruan tinggi masih mengalami keterbatasan pendanaan riset, minimnya fasilitas laboratorium, rendahnya publikasi ilmiah bereputasi internasional, hingga kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan yang sangat mendasar: apakah prioritas pemerintah seharusnya membangun universitas baru, atau justru memperkuat universitas yang telah menjadi tulang punggung pendidikan tinggi nasional?

Pertanyaan ini bukanlah bentuk pesimisme terhadap gagasan pembaruan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik agar setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan bangsa. Sebab, keberhasilan suatu negara tidak diukur dari banyaknya lembaga baru yang dibentuk, melainkan dari kemampuan negara mengelola sumber daya yang dimiliki secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia perlu dikaji secara lebih mendalam, bukan hanya dari sisi ambisi besar yang ingin diwujudkan, tetapi juga dari aspek kebutuhan nyata, efektivitas kebijakan, kesiapan kelembagaan, serta dampaknya terhadap ekosistem pendidikan tinggi nasional. Di sinilah pentingnya melihat URI secara objektif: bukan sebagai simbol kemajuan semata, melainkan sebagai kebijakan publik yang harus mampu menjawab persoalan bangsa secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di balik tujuan besar yang diusung pemerintah, rencana pendirian 10 Universitas Republik Indonesia tetap perlu dikaji secara kritis. Setidaknya terdapat tiga persoalan mendasar yang patut menjadi perhatian agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan tinggi.

Pertama, potensi tumpang tindih kelembagaan. Indonesia saat ini telah memiliki ratusan perguruan tinggi negeri dengan berbagai keunggulan, mulai dari PTN Berbadan Hukum (PTN-BH), PTN Badan Layanan Umum (BLU), hingga sekolah-sekolah kedinasan. Sebagian besar telah memiliki kapasitas dalam mencetak lulusan berkualitas, melakukan penelitian, serta mendukung kebutuhan pembangunan nasional.

Apabila tujuan URI adalah mencetak pemimpin bangsa dan memperkuat pendidikan berbasis STEM, pemerintah sebenarnya dapat memperkuat perguruan tinggi yang sudah ada. Pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dosen, penguatan laboratorium, dan perluasan kerja sama internasional akan lebih efisien dibandingkan membangun institusi baru dari awal. Tanpa perencanaan yang matang, kehadiran URI justru berpotensi menciptakan tumpang tindih fungsi dan fragmentasi dalam tata kelola pendidikan tinggi.

Kedua, efisiensi penggunaan anggaran negara. Membangun sepuluh universitas baru tentu membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pembelajaran, laboratorium, hingga kebutuhan operasional jangka panjang. Padahal, masih banyak perguruan tinggi di berbagai daerah yang menghadapi keterbatasan sarana, minimnya dana penelitian, dan kurangnya fasilitas penunjang pendidikan.

Dalam situasi fiskal yang terbatas, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar menjadi prioritas. Mengalokasikan anggaran untuk memperkuat kualitas kampus yang telah ada berpotensi memberikan manfaat yang lebih luas dibandingkan membangun lembaga baru yang memerlukan investasi besar.

Ketiga, pentingnya transparansi dan partisipasi publik. Kebijakan strategis di bidang pendidikan tinggi seharusnya disusun melalui proses yang terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Akademisi, perguruan tinggi, DPR, organisasi profesi, hingga masyarakat perlu diberikan ruang untuk memberikan masukan sejak tahap perencanaan.

Keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan memiliki legitimasi. Tanpa proses yang transparan, kebijakan berisiko menimbulkan keraguan di masyarakat serta menyulitkan implementasinya di masa depan.

Ketiga persoalan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai Universitas Republik Indonesia bukanlah soal menerima atau menolak sebuah kampus baru. Yang menjadi perhatian adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan tinggi Indonesia, atau justru mengalihkan perhatian dari persoalan-persoalan yang hingga kini masih membutuhkan penyelesaian yang lebih mendesak