
Kata yang Merendahkan
April 15, 2026
Darurat Kekerasan Seksual Global
April 17, 2026Fenomena Gunung Es Rape Culture
Kasus pelecehan seksual yang mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali mengusik rasa aman di ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar paling aman. melihatnya sebagai kasus tunggal adalah kekeliruan, kejadian ini lebih tepat dipahami sebagai puncak dari gunung es, bagian kecil yang tampak dari persoalan yang jauh lebih besar dan mengakar, yakni rape culture.
Rape culture atau budaya pemerkosaan, bukan berarti sebuah masyarakat secara terang-terangan mendukung kekerasan seksual. Sebaliknya fenomena ini bekerja secara halus melalui norma, kebiasaan, dan cara pandang yang membuat kekerasan seksual dinormalisasi, diremehkan, atau tidak ditangani dengan serius. Dalam budaya ini, pelaku sering kali mendapat ruang untuk dimaklumi, sementara korban justru dibebani dengan pertanyaan dan kecurigaan.
Salah satu ciri paling nyata dari rape culture adalah victim blaming. Alih-alih berfokus pada tindakan pelaku, perhatian sering dialihkan kepada korban: bagaimana ia berpakaian, bagaimana ia bersikap, mengapa ia tidak melawan, atau mengapa ia baru berbicara sekarang. Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya tidak relevan, tetapi juga memperkuat stigma bahwa korban memiliki andil atas kekerasan yang dialaminya.
Selain itu, rape culture juga hidup dalam bentuk normalisasi pelecehan. Candaan seksual, komentar terhadap tubuh, hingga relasi yang melibatkan ketimpangan kuasa sering kali dianggap hal biasa. Di lingkungan kampus, dinamika antara senior dan junior, atau bahkan dosen dan mahasiswa, dapat menciptakan situasi di mana batas-batas personal menjadi kabur. Ketika pelanggaran kecil dibiarkan, ia membuka jalan bagi pelanggaran yang lebih besar.
Budaya diam menjadi lapisan lain dari gunung es ini. Banyak korban memilih untuk tidak melapor, bukan karena kasusnya tidak serius, tetapi karena mereka tidak percaya sistem akan berpihak pada mereka. Ketakutan akan tidak dipercaya, dihakimi, atau bahkan mendapat sanksi sosial membuat korban memendam pengalaman mereka. Akibatnya, angka kasus yang tercatat sering kali jauh lebih kecil daripada kenyataan di lapangan.
Dalam konteks FH UI, respons terhadap kasus menjadi bagian penting dari persoalan. Ketika institusi terlihat lambat atau ambigu dalam mengambil tindakan, pesan yang tersampaikan bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang sejauh mana kampus benar-benar menjadi ruang aman. Reputasi tidak seharusnya menjadi prioritas di atas keadilan, karena tanpa keadilan, reputasi itu sendiri menjadi kosong.
Penting juga untuk menyoroti kurangnya pemahaman tentang consent atau persetujuan. Consent bukan sekadar tidak adanya penolakan, tetapi adanya persetujuan yang jelas, sadar, dan tanpa tekanan. Dalam banyak kasus, konsep ini masih disalahpahami, sehingga interaksi yang seharusnya aman berubah menjadi pelanggaran. Edukasi tentang consent seharusnya menjadi bagian integral dari kehidupan kampus, bukan hanya wacana sesaat.
Mengatasi rape culture tidak cukup dengan mengedukasi individu. Diperlukan perubahan sistemik yang melibatkan kebijakan, mekanisme pelaporan, dan penegakan sanksi yang tegas. Kampus harus menyediakan ruang aman bagi korban untuk bersuara, memastikan proses investigasi yang transparan, dan menjamin bahwa pelaku mendapatkan konsekuensi yang setimpal.
Kasus FH UI seharusnya menjadi momentum untuk refleksi yang lebih dalam. Apakah kampus hanya bereaksi ketika kasus menjadi viral, atau benar-benar berkomitmen untuk mencegahnya sejak awal? Apakah kebijakan yang ada sudah efektif, atau hanya menjadi formalitas administratif? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa perubahan yang terjadi bukan sekadar sementara.
Memahami rape culture berarti mengakui bahwa masalah ini tidak berdiri sendiri. Ia adalah hasil dari akumulasi sikap, kebijakan, dan praktik yang dibiarkan berlangsung dalam waktu lama. Selama akar-akar ini tidak disentuh, kasus serupa akan terus muncul, hanya dengan wajah yang berbeda.






