
Vitae adipiscing turpis aenean
May 3, 2014
Vivamus sit amet metus sem imperdiet
May 6, 2014Poligami adalah Kekerasan terhadap Perempuan
Rapat Dengar Pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Komnas Perempuan dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) kembali mengangkat isu yang tidak pernah benar-benar selesai: poligami. Pernyataan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, yang menegaskan bahwa prinsip dasar pernikahan adalah monogami, menjadi titik penting dalam diskursus ini. Rujukan pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 tidak hanya menghadirkan legitimasi normatif, tetapi juga membuka ruang tafsir yang lebih berorientasi pada keadilan.
Dalam sejarah, ayat tersebut hadir dalam konteks praktik poligami yang tidak terkendali dan sarat ketimpangan. Penekanan pada keadilan menjadi inti, bukan sekadar izin. Ketika keadilan menjadi syarat utama, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah poligami diperbolehkan, melainkan apakah keadilan itu benar-benar dapat diwujudkan dalam praktiknya.
Realitas yang berkembang menunjukkan bahwa relasi dalam poligami sering kali tidak berada dalam posisi setara. Perempuan ditempatkan dalam situasi yang kompleks, di mana pilihan tidak sepenuhnya lahir dari kebebasan. Tekanan sosial, ketergantungan ekonomi, hingga konstruksi budaya yang menempatkan laki-laki sebagai pusat keputusan membentuk ruang yang sempit bagi perempuan untuk benar-benar menentukan arah hidupnya.
Pandangan ini memiliki resonansi dengan pemikiran Simone de Beauvoir yang menyebut perempuan sebagai “yang lain”. Dalam posisi ini, perempuan tidak menjadi subjek penuh atas hidupnya, melainkan bagian dari struktur yang sudah lebih dulu menetapkan perannya. Dalam praktik poligami, posisi tersebut terasa nyata—relasi yang seharusnya setara berubah menjadi hierarki yang menuntut penerimaan dari satu pihak.
Kajian yang dihimpun Komnas Perempuan memperlihatkan bahwa poligami kerap berkorelasi dengan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan tersebut tidak selalu hadir dalam bentuk fisik. Tekanan psikis, ketidakadilan ekonomi, hingga marginalisasi sosial menjadi bagian dari pengalaman yang dialami banyak perempuan dalam relasi ini.
Tekanan emosional menjadi salah satu beban yang paling terasa. Rasa cemburu yang harus dipendam, perasaan kehilangan posisi, hingga ketidakpastian dalam relasi membentuk kondisi yang tidak sehat. Dalam aspek ekonomi, pembagian nafkah sering kali tidak mencerminkan keadilan substantif. Sementara itu, dalam ruang sosial, perempuan dihadapkan pada tuntutan untuk menerima situasi tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Yang menjadi persoalan, kondisi ini jarang diakui sebagai bentuk kekerasan. Narasi yang berkembang cenderung menempatkannya sebagai bagian dari dinamika rumah tangga atau konsekuensi dari pilihan. Padahal, ketika relasi dibangun di atas ketimpangan, maka konsekuensi yang muncul tidak bisa dilepaskan dari struktur yang melahirkannya.
Persetujuan dalam konteks ini juga menjadi isu yang tidak sederhana. Persetujuan yang lahir di tengah tekanan sosial atau ketergantungan tidak dapat dipandang sebagai bentuk kebebasan yang utuh. Dalam banyak kasus, penerimaan terhadap poligami lebih merupakan hasil dari adaptasi terhadap situasi, bukan pilihan yang benar-benar diinginkan.
Praktik ini juga memperlihatkan adanya standar ganda yang terus direproduksi. Laki-laki memiliki ruang untuk memperluas relasi, sementara perempuan dituntut untuk bertahan dalam batas yang telah ditentukan. Ketimpangan ini tidak hanya terjadi pada level individu, tetapi juga diperkuat oleh norma sosial yang lebih luas.
Diskursus yang berkembang sering kali berhenti pada aspek pembenaran normatif, tanpa cukup memberi ruang pada pengalaman perempuan yang menjalaninya. Padahal, pengalaman tersebut menjadi kunci untuk memahami dampak nyata dari praktik poligami. Tanpa mendengar pengalaman tersebut, pembahasan akan selalu berada di permukaan.
Relasi yang sehat pada dasarnya membutuhkan kesetaraan, kebebasan, dan penghormatan terhadap martabat individu. Ketika salah satu pihak berada dalam posisi yang lebih rentan dan tidak memiliki ruang yang sama untuk menentukan pilihan, maka relasi tersebut menyimpan persoalan yang tidak bisa diabaikan.
Pembahasan poligami dalam konteks RUU HPI seharusnya menjadi momentum untuk melihat ulang bagaimana prinsip keadilan diterapkan. Tidak hanya dalam kerangka hukum, tetapi juga dalam realitas sosial yang dihadapi perempuan. Keadilan tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dapat dirasakan.
Dalam konteks ini, penting untuk menggeser fokus dari sekadar legitimasi menuju pengalaman. Dari apa yang diperbolehkan menuju apa yang adil. Karena pada akhirnya, relasi tidak hanya tentang aturan, tetapi tentang manusia yang menjalaninya.



